Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa selama di Gedung KPK, Jakarta, 5 Juli 2017. Nur Alam resmi ditahan KPK usai diperiksa selama tujuh jam lebih terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan di Sultra 2008-2014 di sektor sumber daya alam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mulai Rabu, 5 Juli 2017. Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka suap pemberian izin tambang di wilayah Sulawesi Tenggara.
"KPK melalukan penahanan terhadap tersangka NA (Nur Alam) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu, 5 Juli 2017.
Febri mengatakan Nur Alam ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2009-2014. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengeluarkan izin tambang kepada PT Anugerah Harisma Barakah.
Praktek suap itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2013. Pada laporan itu, Nur Alam diduga menerima aliran dana US$ 4,5 juta atau setara Rp 50 miliar dari Richcorp Internasional.
Meski telah menjadi tersangka, Nur Alam belum dicopot sebagai gubernur. Penahanannya pun nyaris makan waktu selama setahun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Agustus 2016.