Pimpinan Pansus hak angket KPK, Risa Mariska, Agun Gunanjar, Taufiqulhadi, dan Dossy Iskandar saat konferensi pers setelah rapat internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017. Pansus hak angket diikuti tujuh dari sepuluh fraksi di DPR. TEMPO/Ahmad Faiz
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunanjar menanggapi petisi penolakan hak angket yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil. Agung tidak mempermasalahkan petisi tersebut. "Kami tetap berjalan,” katanya lewat pesan singkat, Rabu, 5 Juli 2017.
Agun menuturkan pihaknya tetap mendengarkan aspirasi dari masyarakat termasuk petisi ini. “Sebagai masukan bagi pansus untuk bekerja dengan tetap konsisten pada tujuan pembentukan pansus dalam menjalankan fungsi penyelidikannya,” tuturnya.
Dukungan publik terhadap KPK terus bergulir. Pada Rabu, Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan petisi penolakan terhadap hak angket KPK yang tengah berjalan di Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Hak Angket KPK, Jerry Sumampouw, mengatakan hak angket ini akan melemahkan KPK dan berimbas pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu ia menilai hak angket ini sebagai intervensi politik atas proses penegakkan hukum.
Jerry berargumen tujuan hak angket ini adalah untuk mencari-cari kesalahan KPK. Indikasinya mulai dari meminta bukti rekaman pemeriksaan tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani namun melebar ke urusan keuangan dan kinerja KPK.
Menanggapi hal itu, Agun Gunanjar mengatakan tujuan hak angket ialah demi kinerja KPK yang lebih baik dan optimal dalam menjalankan tugasnya. “Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang tentang KPK,” ucap politikus Partai Golkar ini.