Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan tanggapan Pemerintah mengenai Perppu Pilkada kepada Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto selaku Ketua Rapat (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, 20 Januari 2015. Rapat Paripurna DPR mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto mengatakan rencana menaikkan dana partai politik dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara akan berdampak pada meningkatnya kualitas kader partai. Dengan dana ini, partai akan memiliki anggaran cukup untuk melakukan pendidikan hingga ke tingkat ranting di kelurahan.
"Kalau dananya diberikan sebesar itu, barangkali pembinaan parpol bisa sampai ke jajaran terbawah yang ada di parpol," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2017, terkait dengan wacana kenaikan dana partai politik.
Menurut Agus, kenaikan dana parpol ini merupakan kemajuan meski belum tentu mencukupi kebutuhan parpol. "Relatif, tapi ini juga harus kami syukuri dan laksanakan sesuai dengan aturannya, transparan, dan akuntabel," ucapnya.
Politikus Partai Demokrat ini menuturkan dana parpol memang khusus digunakan untuk kegiatan pembinaan. Dana tersebut tidak akan digunakan untuk keperluan selain pembinaan kader, seperti pembangunan gedung atau pembelian kendaraan operasional. "Dana ini dapat diaudit dan harus diaudit oleh auditor independen yang nanti disampaikan kepada KPU," ujarnya.
Ia menyarankan pengawasan penggunaan dana parpol ini. Pemerintah bisa membuat aturan mengenai kewajiban partai menyerahkan laporan penggunaannya. "Bisa tiga bulan sekali atau setiap bulan, tergantung pemerintah," tuturnya.
Namun, Agus menjelaskan, realisasi dana ini akan kembali ke pemerintah. Pemerintah terlebih dahulu harus mengajukannya dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Apakah akan melalui APBN Perubahan 2017 atau APBN 2018. Tergantung dari pemerintah akan dieksekusi kapan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah mengusulkan kenaikan dana partai politik dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara. Penambahan anggaran tersebut akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada partai politik. Rencananya, anggarannya akan dimasukkan ke APBN 2018.