TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, mengatakan Presiden Joko Widodo belum membahas draf usul kenaikan dana partai politik dari Kementerian Dalam Negeri. Usul kenaikan dana partai politik itu kini sudah dibatalkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Istana belum bahas dana partai politik," kata Teten melalui pesan pendek, Senin, 29 Juni 2015. Teten belum bisa memastikan kapan Jokowi akan membahasnya. Juga sikap Presiden soal usul Kementerian terkait dengan dana partai politik yang sudah dicabut itu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membatalkan usul kenaikan dana bantuan partai politik. Dia memastikan tak akan melanjutkan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Keuangan. "Ada parpol yang tidak mau bantuan pemerintah, ada anggota DPR yang tidak mau, KPK juga keberatan," ujarnya kemarin.
Tjahjo mengatakan lembaganya saat ini akan berfokus mengurus pemilihan kepala daerah serentak. Kementerian juga memilih mengalokasikan bantuan dana kepada organisasi masyarakat yang bersifat sosial dan keagamaan. "Untuk menggerakkan masyarakat setempat," tuturnya.
Pemberian dana bantuan partai selama ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Penghitungannya, partai yang memperoleh kursi di Senayan akan mendapat bantuan Rp 108 per suara, yang diperoleh pada pemilihan umum terakhir. Bantuan dana tersebut diberikan setiap tahun.
REZA ADITYA