TEMPO.CO, Padang - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari sepakat dengan penambahan dana bantuan untuk partai politik seperti diusulkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Namun, ketentuan kenaikannya harus diatur di dalam undang-undang.
"Saya setuju dengan kenaikan dana untuk paprol, agar parpol tidak dikendalikan cukong-cukong politik penyumbang dana bagi partai," ujar lulusan William and Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat, itu menanggapi usulan Tjahjo, Selasa 4 Juli 2017.
Namun, Feri menilai ketentuan penambahan dana partai yang sedang dirancang pemerintah tidak tepat. Alasannya, kata dia, pemerintah hanya mengatur penambahan dana tersebut melaui peraturan pemerintah yang memiliki dasar hukum lemah karena tidak berdasarkan ketentuan undang-undang.
Menurutnya, peraturan pemerintah juga tidak dapat mengatur konsep pertanggungjawaban keuangan partai. Sehingga berpotensi terjadi penyelewengan anggaran dan tidak transparan dalam pengelolaannya.
"Parpol dan pemerintah terkesan buru-buru, karena jadwal politik yang kian dekat," ujarnya.
Baca Juga:
Feri mengatakan seharusnya penambahan dana partai politik diatur dalam undang-undang. Jika diatur dalam undang-undang, konsep pertanggungjawabannya tegas.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah mengusulkan kenaikan dana partai politik dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara. Penambahan anggaran tersebut akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada partai politik. Rencananya anggarannya akan dimasukan ke APBN 2018.
ANDRI EL FARUQI