Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 22 Mei 2017. Andi Narogong diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus e-KTP. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di proyek e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Saat diperiksa, Haramain mengaku tak mengenal Andi Narogong. "Saya pastikan jawaban saya tidak pernah tahu. Saya tidak pernah kenal, saya tidak pernah ikut rapat, saya tidak pernah ngobrol sama dia, apalagi membahas masalah e-KTP," kata dia seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2017.
Haramain menjelaskan, saat pembahasan berlangsung Komisi II bersepakat bahwa e-KTP memang dibutuhkan. Menurut dia, ketika itu setiap fraksi menyetujui adanya sistem kependudukan yang canggih dan modern. Namun, ia mengaku tak mengetahui detail perencanaan dan pelaksanaan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. "Secara spesifik uang anggaran itu saya enggak banyak tahu," ujarnya.
Haramain kembali diperiksa KPK perihal kasuse-KTP. Sebelumnya, ia juga dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan hal yang sama.
Selain memeriksa Haramain, di hari yang sama KPK memeriksa dua politikus PDI Perjuangan yang juga Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Politikus PKS, Jazuli Juwaini dan politikus PPP, Nu'man Abdul Hakim, semula juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan KPK.
Haramain mengatakan ia berharap pengusutan kasus e-KTP segera selesai. Ia juga ingin agar KPK segera menemukan dalang utama korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. "Karena itu saya datang, saya ingin agar kasus e-KTP tuntas," ujarnya.
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
50 menit lalu
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024