Dari Rekaman Telepon Patrialis Muncul Istilah Eceran dan Grosiran  

Reporter

Senin, 3 Juli 2017 17:20 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juni 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan perantara pemberi suap Kamaludin menggunakan kata sandi "eceran" dan "grosiran" untuk mendekati hakim MK yang lain. Hal itu terungkap dalam sadapan percakapan antara Patrialis dan Kamaludin pada 30 November 2016 yang diputar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 3 Juli 2017.

Baca: KPK Pertimbangkan Permohonan Patrialis Akbar Jadi Tahanan Kota

Patrialis: Ndak mau?
Kamaludin: He-eh, dia tahu katanya
Patrialis: Oh hah?
Kamaludin: Nggak mau kalau itu katanya
Patrialis: Yang itu yang grosiran itu kan?
Kamaludin: Iya dia bilang gawat itu katanya (tertawa)
Patrialis: Iya iya
Kamaludin: Bener (tertawa) iya
Patrialis: Iya memang
Kamaludin: Iya dia jangan jangan deh jangan bos jangan deh katanya (tertawa).
Patrialis: Itu kan pedagang grosiran
Kamaludin: Betul betul pedagang ini. Pedagang enggak bukan partai kecil pasti ininya apa? Bukan partai kecil. Eee sendal jepit enggak mau dia.
Patrialis: Enggak ada eceran enggak ada
Kamaludin: Enggak ada eceran grosir (tertawa)
Patrialis: ah terus antum udah temui adinda itu,
Kamaludin: oh belum. Nanti jangan ana ada lagi ini temennya juga temennya dia ana utus dia aja jadi seolah olah enggak ada hubungan ama ana.
Patrialis: Oh kalo gitu gini deh
Kamaludin: Hemmm
Patrialis: Ana juga lagi pikirin deh
Kamaludin: Ah itu lebh...
Patrialis: Kalo ada pe...ada kalau enggak kita pakai pesawat lain juga boleh.
Kamaludin: Boleh pesawat lain bos siap
Patrialis: Heem iya ane
Kamaludin: Mantap bos, antum di mana?
Patrialis: Ane pikirin, ini udah mau pulang nih
Kamaludin: Mau makan dulu enggak?
Patrialis: Kita abis makan nih hah.

Jaksa penuntut umum mempertanyakan mengenai istilah yang ada dalam percakapan itu. "Apa maksud saudara mengatakan 'yang grosiran kan?'," tanya jaksa penuntut umum KPK Lie Putra Setiawan.

Baca juga:
Suap Patrialis Akbar, Rekaman Ini Ungkap Terdakwa Merayu Hakim


Patrialis yang hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut menjawab, "Tidak paham saya, Pak Kamal yang menyampaikan."

"'Yang grosiran itu itu adalah kata-kata saksi," kata Jaksa Lie menegaskan. Lalu, Patrialis menjawab, "Berarti ada yang putus."

Patrialis menjelaskan ada kalimat yang terputus dari rekaman tersebut. Ia lalu menjelaskan versinya. "Artinya yang mengucapkan kalimat grosiran pertama itu adalah Pak Kamal, terus saya reflek itu bukan grosiran," tutur Patrialis.

Majelis Hakim Nawawi Pamolango menanyakan maksud grosiran. "Jadi apa maksud grosiran itu?" Patrialis menjawab, "Tidak begitu paham saya yang Mulia."

Jaksa Lie mencecar lagi soal istilah grosiran. "Pada menit pertama detik 54 'Itu kan pedagang grosiran' kembali ini kata-kata Anda, tetap tidak mengerti?" kata dia.

Menurut Patrialis, ia menyampaikan istilah itu sebagai respon terhadap ucapan Kamal. "Itu atas respon saya terhadap perkataan Pak Kamal."

Jaksa Lie terus mencecar soal istilah itu. "Pada menit ke-2 detik ke-4 saudara mengatakan juga 'gak ada eceran', tetap tidak paham?" tanya jaksa Lie.

"Kalau ada grosiran berarti eceran tidak ada," jawab Patrialis.

"Berikutnya saudara mengatakan 'antum sudah menghubungi adinda itu'. Adinda itu maksudnya siapa?" Jaksa Lie bertanya lagi.

Patrialis menjelaskan yang dimaksud adinda adalah Surya. "Karena kan Pak Kamal menanyakan terus kepada saya, saya tidak bisa silakan saja," ia menjelaskan mengapa Surya harus dihubungi.

Mendengar jawaban Patrialis, jaksa Lie melanjutkan pertanyaannya. "Maksud saksi agar Kamaludin mempergunakan juga jasa Surya ini untuk menghubungi Suhartoyo?" Lie bertanya lagi. Patrialis tidak membantah. "Betul."

"Lalu berikutnya menit ke-2 detik ke-28 'kalau ada ya ada, kalau enggak kita pakai pesawat lain juga boleh'. Apa maksudnya itu? Itu kalimat saksi," tanya jaksa Lie.

"Saya tidak ingat itu yang Mulia, mohon maaf," jawab Patrialis.

"Tapi pembicaran itu ada?" tanya jaksa Lie. Patrialis menjawab, "Selama rekaman itu ada, pasti ada pembicarannya. Saya dari awal tidak membantah tapi ujungnya saya tidak pernah bicara masalah uang."

Simak pula: Sidang Suap Patrialis Akbar, Saksi Akui Keluarkan Duit untuk MK

Patrialis menjadi saksi untuk terdakwa pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa Basuki bersama dengan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny yang didakwa memberikan uang sejumlah 50 ribu dolar AS (sekitar Rp 690 juta), Rp 4,043 juta dan menjanjikan uang Rp 2 miliar kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar untuk memengaruhi putusan Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam dakwaan disebutkan Patrialis menyarankan Basuki melakukan pendekatan kepada Hakim Suhartoyo yang belum menyampaikan pendapat dengan menggunakan jasa Lukas (seorang pengacara yang dekat dengan Hakim Suhartoyo dan dikenal oleh Patrialis Akbar) atau menggunakan jasa Surya (saudara dari Patrialis Akbar), namun pada akhirnya Basuki tidak menggunakan jasa Surya.

Di sidang, Patrialis Akbar juga menjelaskan pertemuannya dengan Basuki Hariman. Ia mengaku mengenal Basuki karena dikenalkan oleh Kamaludin.

ANTARA | DANANG FIRMANTO

Video Terkait:
Sidang Basuki Hariman, Patrialis Jadi Saksi, Kamaludin Tanyakan Putusan Perkara




Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

9 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya