Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Suap Patrialis Akbar, Saksi Akui Keluarkan Duit untuk MK  

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di MK, Patrialis Akbar mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juni 2017. Mantan Hakim MK itu didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah 70 ribu USD dan dijanjikan Rp2 miliar, dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin terkait pemulusan judicial review UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di MK, Patrialis Akbar mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juni 2017. Mantan Hakim MK itu didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah 70 ribu USD dan dijanjikan Rp2 miliar, dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin terkait pemulusan judicial review UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Staf Bagian Keuangan PT Sumber Laut Perkasa Kumala Dewi Sumartono mengaku pernah diperintah Ng Fenny, penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mengeluarkan duit Rp 2 miliar. Uang tersebut diduga hendak digunakan untuk menyuap Patrialis.

"Saya ingat tanggal 24 Januari, saya disuruh Ng Fenny beli uang dolar Singapura sebesar dua miliar," kata Dewi saat bersaksi dalam sidang dugaan suap kepada hakim MK Patrialis Akbar dengan terdakwa Ng Fenny dan Basuki Hariman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2017.

Baca juga: Penjelasan Jaksa Soal Keberatan Patrialis Akbar Ditangkap KPK

Basuki Hariman adalah pemilik PT Sumber Laut Perkasa. Ia diduga bersama manajer perusahaannya, Ng Fenny, menyuap Patrialis Akbar untuk mempengaruhi putusan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dewi mengatakan Ng Fenny menyuruhnya menulis kode MK di catatan pengeluaran saat mengambil uang Rp 2 miliar. Namun Dewi tak tahu apa kepanjangan dari inisial MK tersebut. "Katanya untuk MK. Tapi saya tidak tanya MK itu apa," katanya.

Selanjutnya Dewi mengambil uang Rp 2,7 miliar untuk titipan Ng Fenny dan sisanya untuk keperluan lain. Uang itu ia tukar dalam pecahan dolar Singapura. "Ada dua gepok tapi kemudian disuruh bagi-bagi lagi, tidak ingat berapa. Saya diperintah masukin ke amplop yang Sin$ 200 ribu. Sisanya masukin ke kantor," katanya.

Simak pula: Didakwa Terima Suap, Patrialis Akbar: Demi Allah Tidak Pernah

Setelah itu, Dewi diminta mengirim uang Sin$ 200 ribu melalui seorang kurir bernama Sutiknyo. Kepada Sutiknyo, Dewi menitip pesan agar memberikan uang itu kepada Basuki di Gedung Plaza UOB di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada pukul 18.00.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saksi Sutiknyo membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan pernah menemui Basuki Hariman di Plaza UOB dan menyerahkan amplop cokelat atas perintah Ng Fenny.

"Bu Fenny (mengatakan) lewat telepon nanti ketemu Bapak Basuki Hariman di UOB. Setelah saya terima amplop cokelat saya bilang ke Bu Fenny, 'Bu saya sudah sampai'," kata Sutiknyo. Namun ia mengatakan tidak tahu apa isi amplop cokelat itu.

Dalam surat dakwaan, setelah uang berpindah tangan, Basuki Hariman lalu bergegas menemui Kamaludin, rekan Patrialis Akbar yang menjadi tersangka perantara suap. Pada pertemuan itu, Kamaludin mengatakan sidang putusan akan ditunda dua pekan. Kamaludin meminta agar Basuki menyimpan uang itu lebih dulu. Sebelumnya, Basuki telah menjanjikan duit Rp 2 miliar kepada Patrialis jika gugatan judicial review undang-undang peternakan dikabulkan.

Setelah Dewi dan Sutiknyo memberi kesaksian, Ng Fenny memberikan klarifikasi. Menurut dia, kode MK yang ia maksud di catatan pengeluaran itu bukan untuk Mahkamah Konstitusi. "Itu untuk Muhammad Kamaludin," kata dia. Namun, dalam surat dakwaan, tidak ada kata Muhammad pada nama Kamaludin.

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait:
Sidang Basuki Hariman, Patrialis Jadi Saksi, Kamaludin Tanyakan Putusan Perkara





Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

33 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

Hakim Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen atas tudingan terafiliasi dengan PDIP.


Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

18 Januari 2024

Politikus senior Arsul Sani sebelum pengucapan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Mantan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi


Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

15 Desember 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Kick Off ASN Culture Fest 2023 di Aston Simatupang Hotel, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

Calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu kebutuhan yang akan dipenuhi lewat rekrutmen CASN 2024.


Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

14 November 2023

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

Aliansi yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang itu menyampaikan keprihatinan mereka ihwal merosotnya Mahkamah Konstitusi atau MK.


5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

13 November 2023

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

Sebanyak lima mahasiswa mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

3 November 2023

Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyebutkan lima kali bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.


Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

25 Oktober 2023

Pria bernama Suwono mengaku sebagai presiden dan ksatria piningit berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 20 Juni 2019. Tempo/Imam Hamdi
Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

Sejak 2003, MK telah dipimpin oleh beberapa Ketua Mahkamah Konstitusi yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan dan independensi lembaga ini.


Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

18 Oktober 2023

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. ANTARA/Galih Pradipta
Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

Dua hakim MK mengungkapkan kejanggalan putusan MK dalam dissenting opinion. Berikut keanehan yang diungkap Saldi Isra dan Arief Hidayat.


Profil Saldi Isra Hakim Konstitusi yang Bingung Putusan MK: Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

17 Oktober 2023

Saldi Isra mengucap sumpah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat acara pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 11 April 2017. ANTARA/Rosa Panggabean
Profil Saldi Isra Hakim Konstitusi yang Bingung Putusan MK: Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

Saldi Isra hakim konstitusi perkara batas usia capres-cawapres. Ia mengaku bingung karena putusan hakim MK berubah setelah Anwar Usman ikut rapat.


Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

16 Oktober 2023

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri), Daniel Yusmic P. Foekh (kedua kanan), M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

Selain Anwar Usman, kakak ipar Jokowi, berikut profil singkat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.