Ada Ancaman Pidana, KPK: Laporan Gratifikasi Lebaran Meningkat  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 23 Juni 2017 11:14 WIB

Tenaga ahli Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo membawa bingkisan parsel Lebaran untuk diserahkan ke KPK, Jakarta, 18 Juli 2016. Sebanyak tiga buah parsel ucapan Lebaran yang diperuntukkan bagi Bambang Soesatyo diserahkan KPK karena merupakan salah satu gratifikasi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya peningkatan laporan terkait dengan hadiah Lebaran yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara. Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan peningkatan laporan terjadi pada dua tahun terakhir.

Baca: JCW: Awas, Musim Pembagian Rapor Siswa Rawan Tindak Gratifikasi

Giri menjelaskan, ada 35 laporan terkait dengan Lebaran yang terdiri atas parsel makanan minuman, peralatan dapur, batu cincin, dan furnitur senilai Rp 35,8 juta pada 2015.

Pada tahun berikutnya, laporan meningkat lebih dari 10 kali lipat menjadi 371 laporan, yang terdiri atas uang tunai, parsel makanan-minuman, voucher belanja, barang elektronik, sarung, kristal, dan lain-lain senilai Rp 1,1 miliar.

Baca: KPK Periksa 3 Saksi Kasus Gratifikasi Rohadi

“Jumlah ini hanya yang melapor. Bisa jadi masih ada yang belum sadar untuk melapor,” katanya melalui pernyataan tertulis, Jumat, 23 Juni 2017.

Aturan mengenai gratifikasi tertuang dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aturan ini menegaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan penerima gratifikasi akan didenda dengan pidana seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Saban tahun, KPK selalu mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk melaporkan hadiah atau parsel yang diterimanya. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2017, KPK kembali mengingatkan hal tersebut.

"Semua hadiah wajib ditolak atau laporkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo. Ia mengatakan hadiah atau bingkisan yang diterima pegawai negeri dan penyelenggara negara akan langsung dianggap gratifikasi atau suap jika tak dilaporkan kepada KPK selama 30 hari kerja sejak diterima.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

2 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

6 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

11 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

11 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

12 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

13 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

16 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

16 jam lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya