Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Lempar Kesalahan pada Istrinya

Reporter

Kamis, 22 Juni 2017 14:05 WIB

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2017. Tim satuan Petugas (Satgas) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta dua orang pengusaha di bidang kontraktor dan satu kepala dinas terkait salah satu proyek di Bengkulu. TEMPO/Eko Siswono Toyudh

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti mengetahui dan mengatur pemberian komisi dari Jhoni Wijaya, bos PT Sinar Mitra Sepadan, yang memenangi dua proyek jalan provinsi senilai Rp 54 miliar. Politikus Partai Golkar tersebut ditengarai meminta istrinya, Lily Martiani Maddari, menerima duit yang disetorkan melalui Rico Dian Sari, bos PT Rico Putra Selatan.


“Istri Gubernur sementara ini adalah perantara yang diminta suaminya untuk menerima uang. Seluruh uang itu dikumpulkan lebih dulu oleh seorang pengusaha yang sudah kenal baik dengan istri Gubernur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu, 19 Juni 2017 terkait kasus dugaan suap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan jaringannya.

Baca juga:
Lily Martiani Maddari, Istri Gubernur Bengkulu Si Penguasa Kantor


KPK menetapkan Ridwan, Lily, Jhoni, dan Rico sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Rico ditangkap terlebih dulu pada Selasa lalu sepulang dari rumah Ridwan. Di rumah pribadi sang gubernur, Rico diduga menyerahkan kardus berisi duit Rp 1 miliar kepada Lily.


Tim KPK, yang membuntuti Rico sejak pagi, yakin Ridwan berada di rumah ketika kardus kertas ukuran A4 warna hitam itu diserahkan. Dia baru berangkat ke kantor gubernur sesaat sebelum Rico mengakhiri kunjungannya.

Baca pula:
Detik per Detik OTT Gubernur Bengkulu, Istri dan 3 Pengusaha
Gubernur Bengkulu Pernah Janjikan Bengkulu Bersih Korupsi 2020


Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, duit suap itu diduga berkaitan dengan dua proyek senilai total Rp 54 miliar yang dimenangi perusahaan Jhoni. Penyidik menduga komitmen pemberian dana kepada Ridwan semula mencapai Rp 4,7 miliar, yaitu 10 persen nilai total proyek setelah dikurangi pajak. “Diduga ini pemberian pertama. Tapi akan didalami lagi apakah ada pemberian sebelumnya,” kata Febri.


Advertising
Advertising

Setelah diperiksa KPK, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti justru melimpahkan kesalahan kepada istrinya. “Saya mohon maaf. Saya harus bertanggung jawab terhadap kekhilafan istri saya,” ujarnya. Ridwan pun menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bengkulu dan Ketua DPD Partai Golkar.

FRANSISCO | INDRI MAULIDAR | PHESI ESTER

Berita terkait

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

32 menit lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

4 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

5 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

11 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

16 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya