TEMPO.CO, Jakarta - KPK menyampaikan hasil Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Bengkulu yang melibatkan Gubernur Bengkulu 2016-2021, Ridwan Mukti dan istrinya Lili Martiani Maddari, di kantor KPK Jakarta, Rabu, 21 Juni 2017.
Wakil ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan kronologisnya. "Kemarin kita sudah melakukan penangkapan di Provinsi Bengkulu menyangkut dugaan suap kepada Gubernur Bengkulu (Ridwan Mukti) yang terkait dengan dua proyek di salah satu kabupaten di Bengkulu," kata Saut Situmorang.
Baca juga:
Gubernur Bengkulu Pernah Janjikan Bengkulu Bersih Korupsi 2020
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan di dua tempat, di rumah gubernur dan kantor PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS). KPK mengamankan lima orang yaitu RM (Ridwan Mukti) Gubernur Bengkulu, LMN (Lili Martiani Maddari, istri RM), RDS (Pengusaha), JAW (Direktur PT SMS), dan H (Staf RDS).
Pada Selasa, 20 Juni 2017, KPK menduga ada pemberian uang kepada RDS di kantornya yang dikemas dalam kardus ukuran karton A4. Lalu sekitar pukul 09.00 RDS mengantarnya ke kantor Gubernur Bengkulu, RM. Tak lama setelah itu RDS keluar dari rumah dan pergi ke rumah RM. Sekitar pukul 9.30, RM berangkat ke kantor. "Sekitar pukul 10.00 tim kami mengamankan RDS di jalan setelah meninggalkan rumah RM," ujar Saut.
Baca pula:
Kena OTT KPK, Ini Sosok Istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani
OTT Bengkulu, KPK Amankan Satu Dus Uang Pecahan Rp 100 Ribuan
Lalu KPK menbawa RDS ke rumah RM. Di dalam rumah tim bertemu dengan istri gubernur dan di rumah tersebut diamankan uang sekitar Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu yang sebelumnya telah disimpan di dalam brankas. Lalu KPK membawa RDS dan RM ke Polda Bengkulu.
Jam 10.30 KPK mengamankan JAW di salah satu hotel di Kota Bengkulu. "Kami mengamankan uang Rp 260 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam tas ransel," kata Saut Situmorang. Lalu KPK membawa JAW ke Polda Bengkulu dan RM datang sekitar pukul 11. Dan, pukul 14.45, KPK membawa Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, istrinya, dan tiga pengusaha tersebut ke Jakarta.
BAYU PUTRA I S. DIAN ANDRYANTO