Ratusan Guru Besar Dukung KPK Hadapi Hak Angket  

Reporter

Selasa, 20 Juni 2017 12:12 WIB

Sejumlah aktivis anti korupsi Yogyakarta menggelar aksi menolak hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, DI Yogyakarta, 15 Juni 2017. Mereka menuntut presiden agar menegakkan Nawacita dengan meminta partai pendukung pemerintah mundur dari pansus hak angket KPK. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

TEMPO.CO, Yogyakarta - Para profesor dan guru besar dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia sepakat mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berbagai gempuran dari segala arah menyerang lembaga antirasuah ini, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menggulirkan hak angket.

Sebanyak 153 profesor dan guru besar menyatakan dukungan kepada KPK untuk menghadapi hak angket. Mereka menggulirkan dukungan tersebut di Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin petang, 19 Juni 2017.

Baca juga:
KPK Tak Hadirkan Miryam, Pansus Angket Akan Kirim Panggilan Kedua

"Para profesor antikorupsi dari berbagai kampus di seluruh Indonesia menyatakan dukungannya terhadap KPK,” kata guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM Prof Dr Muhadjir Darwin di Kampus Program Doktor Studi Kebijakan, Senin, 19 Juni 2017.

Langkah DPR menggunakan hak angket terhadap KPK dilakukan setelah beberapa anggotanya terindikasi terlibat dalam kasus korupsi Kartu Tanda Pendudu elektronik (e-KTP). Hal itu, kata dia, justru membuat gerakan antikorupsi di masyarakat semakin menguat.

Baca pula:
KPK Tolak Miryam Hadir, Pansus Angket Anggap KPK Halangi Tugas

Menurut dia, ada dua hal serius yang membuat dukungan terhadap KPK semakin mengkristal. Pertama, aksi dukungan Amien Rais, pendiri Partai Amanat Nasional, terhadap penggunaan hak angket oleh DPR setelah namanya disebut dalam tuntutan jaksa di sidang pengadilan perkara Siti Fadilah Supari. Kedua, Amien dengan vulgar menuduh KPK sebagai lembaga busuk.

“Kedua hal itu bukannya membuat rakyat tidak percaya kepada KPK, tapi semakin mengkristalkan dukungan masyarakat, termasuk para guru besar di seluruh Indonesia kepada KPK,” ucapnya.

Silakan baca:
Hak Angket KPK, Fahri Hamzah Usulkan Pansus Mengundang Megawati

Ia menambahkan, berbagai unsur masyarakat telah secara terbuka mengemukakan dukungan terhadap KPK. Dukungan rakyat ini tidak bisa dianggap enteng. Karena itu, para anggota Dewan perlu benar-benar memperhitungkan hal tersebut.

"Jika proses hak angket ke KPK di DPR tetap dilanjutkan, saya menduga dukungan rakyat terhadap KPK akan semakin meluas. Hal demikian akan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap lembaga tinggi negara ini,” ujarnya.

Simak:
Posko Pengaduan Hak Angket Diresmikan, Apa Kata Fahri dan Agun?

Peneliti di Pusat Studi Pendudukan UGM ini memperkirakan suara rakyat pada pemilihan umum 2019 mendatang terhadap partai-partai politik akan ditentukan posisi mereka dalam kasus ini. Partai dan para politikusnya yang terlibat dalam upaya pelemahan KPK ini akan kehilangan kepercayaan dari rakyat.

"Kita berada dalam kesempatan emas untuk menjadikan Indonesia benar-benar bersih dari korupsi. Tidak boleh lagi ada koruptor yang kebal hukum dan bebas dari jeratan hukum,” tuturnya.

Dia mengingatkan agar DPR bersikap terbuka terhadap program nasional ini. DPR, kata dia, harus mau merelakan anggotanya yang terindikasi korupsi untuk diseret ke pengadilan. “Biarkan pengadilan yang memutuskan apakah mereka benar bersalah atau tidak,” katanya.

Berikut ini pernyataan para guru besar melalui siaran pers.

Kami mengimbau kepada Presiden Joko Widodo, pimpinan partai politik, dan pimpinan DPR/MPR untuk tetap menjadi bagian penting bagi upaya pemberantasan korupsi dan mendukung langkah KPK memerangi korupsi.

Presiden Joko Widodo dan jajaran kepolisian sebaiknya dapat mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan, penyidik KPK, dengan segera.

Pimpinan partai politik dan DPR/MPR sebaiknya membatalkan penggunaan hak angket untuk KPK karena prosedur, subyek, dan obyeknya tidak tepat secara hukum.

Kami ingin menegaskan kembali bahwa kami bersama dan tetap akan mendukung KPK karena KPK adalah harapan bagi upaya mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

7 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

7 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

9 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

10 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

11 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

13 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

17 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

18 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya