KPK Tak Hadirkan Miryam, Pansus Angket Akan Kirim Panggilan Kedua

Reporter

Selasa, 20 Juni 2017 07:43 WIB

Pimpinan Pansus hak angket KPK, Risa Mariska, Agun Gunanjar, Taufiqulhadi, dan Dossy Iskandar saat konferensi pers setelah rapat internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017. Pansus hak angket diikuti tujuh dari sepuluh fraksi di DPR. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menolak menghadirkan tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani, dalam rapat panitia khusus hak angket di Kompleks Parlemen hari ini. KPK beranggapan pemanggilan Miryam menghambat pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan.

Penolakan KPK tersebut disampaikan dalam sebuah surat bernomor B-3615/01-55/06/2017 tertanggal 19 Juni 2017. "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," bunyi surat tersebut saat dibacakan oleh Wakil Ketua Panitia Angket, Dossy Iskandar, dalam rapat pansus hak angket di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2017.

Baca juga:
Posko Pengaduan Hak Angket Diresmikan, Apa Kata Fahri dan Agun?

Selain itu, KPK beralasan surat permohonan menghadirkan Miryam tidak ditandatangani oleh Ketua Pansus, Agun Gunanjar, melainkan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

KPK beralasan pula belum mengetahui secara resmi terkait keputusan DPR tentang hak angket. "Sedangkan berdasarkan pasal 202 ayat (1) UU nomor 17 tahu 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menyebutkan panitia angket ditetapkan dengan
keputusan DPR dan diumumkan dalam berita negara," bunyi surat itu.

Baca pula:
KPK Tolak Hadirkan Miryam di Pansus Angket DPR, PSHK: Itu Tepat

Hak Angket KPK, Fahri Hamzah Usulkan Pansus Mengundang Megawati


Menyikapi hal tersebut, anggota angket dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, menilai jawaban KPK di luar konteks. Menurut dia, KPK menuding DPR mencoba menghalangi proses hukum.

Masinton menuturkan justru KPK yang menghambat pelaksanaan pengawasan konstitusi. "Ini lebih berbahaya," ujarnya.

Silakan baca:
YLBHI: Hak Angket Hanya Dalih DPR untuk Melucuti KPK

Sementara itu, anggota dari Fraksi Golkar, Misbakhun, mengatakan terlalu jauh bila KPK menyatakan pemanggilan Miryam obstruction of justice. "Saya meminta pimpinan kirim surat panggilan ke dua," ujarnya.

Selain itu, kata dia, bila pansus mengirimkan surat ke KPK yaitu atas nama lembaga DPR. Sebabnya, surat tersebut bisa ditandatangani atau diwakili salah satu pimpinannya.

Anggota dari fraksi PDIP, Junimart Girsang, menyarankan DPR menempuh jalur hukum dalam menyikapi surat KPK tersebut. Pasalnya, pendapat KPK bahwa mendatangkan Miryam ke DPR berpotensi menghalangi penyidikan dinilai arogan.

Junimart beranggapan sikap KPK masuk dalam kategori menghalangi tugas DPR sebagai sebuah lembaga (contempt of parliament). "Saya minta surat ini disikapi secara hukum," ucapnya.

Pada akhir rapat, pansus hak angket akhirnya menyetujui untuk melayangkan surat panggilan kedua terhadap Miryam. "Untuk waktunya nanti akan diputuskan," kata Dossy selaku pimpinan rapat.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

46 menit lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

2 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

5 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

6 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

7 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

8 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

9 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

9 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

10 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

12 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya