Kasus Suap Hakim MK, Patrialis Akbar Minta Jadi Tahanan Rumah  

Reporter

Selasa, 20 Juni 2017 07:02 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juni 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar diizinkan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota. Permohonan ini diajukan karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

"Mengingat alasan kesehatan, kalau bisa saya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah," ujar Patrialis Akbar di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 19 Juni 2017.

Baca: Sidang Suap Hakim MK, Patrialis Akbar Minta Dekati Hakim Lain

Patrialis mengatakan permohonan menjadi tahanan rumah itu ia serahkan resmi secara tertulis dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar hari ini. Pada sidang itu, Patrialis duduk di kursi terdakwa suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

"Kami sudah baca KUHAP, tapi kami serahkan kebijakan pada Yang Mulia," ujar Patrialis. Ia enggan menanggapi lebih jauh soal penyakitnya saat ditanya awak media setelah sidang.

Kuasa hukum Patrialis, Soesilo Ari Wibowo, mengatakan kliennya menderita sakit jantung dan penyempitan pembuluh darah. Penyakit ini, kata dia, sudah diderita Patrialis sejak sebelum ditahan di KPK.

Simak: Kasus Suap Patrialis Akbar, Hakim Suhartoyo Diperiksa Lagi

"Setiap minggu ajukan izin karena harus rutin, ini bisa stroke. Jadi daripada bolak-balik izin, beliau ajukan pengalihan penahanan," kata Soesilo.

Ketua majelis hakim Nawawi Pamolango mempersilakan Patrialis untuk mengajukan haknya. "Tapi kami akan menyampaikan sikap. JPU juga bisa memberikan tanggapan kalau ada hal yang perlu disikapi," ujarnya.

Lihat: Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M

Patrialis Akbar didakwa menerima suap sebesar US$ 70 ribu, Rp 4,043 juta, dan janji Rp 2 miliar dari pengusaha daging impor Basuki Hariman. Suap itu diduga diberikan untuk mempengaruhi Patrialis agar mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

Setelah tertangkap tangan oleh penyidik, Patrialis Akbar resmi ditahan di rumah tahanan KPK sejak 27 Januari 2017.

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait:
Ingin Jadi Tahanan Luar, Patrialis Akbar Siap Jaminkan Seluruh Kekayaan




Berita terkait

Profil Saldi Isra Hakim Konstitusi yang Bingung Putusan MK: Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

17 Oktober 2023

Profil Saldi Isra Hakim Konstitusi yang Bingung Putusan MK: Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

Saldi Isra hakim konstitusi perkara batas usia capres-cawapres. Ia mengaku bingung karena putusan hakim MK berubah setelah Anwar Usman ikut rapat.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

6 September 2022

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Basuki Hariman ke Lapas Klas IA Tangerang

19 Juli 2021

KPK Eksekusi Basuki Hariman ke Lapas Klas IA Tangerang

KPK juga mengeksekusi Ng Fenny ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Selain Jaksa Pinangki, ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman

9 Juli 2021

Selain Jaksa Pinangki, ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman

Publik menyoroti pengurangan masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sebelumnya beberapa koruptor ini pun mendapat korting pula.

Baca Selengkapnya