Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Patrialis Akbar Diberhentikan, MKMK: 2 Pelanggaran Beratnya

image-gnews
Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Sukma Violetta bersama anggota (dari kiri) Achmad Sodiki, Anwar Usman dan As'ad Said Ali, dalam sidang pembacaan putusan hasil penelusuran dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan hakim MK Patrialis Akbar, di Mahkamah Konstitusi, 6 Februari 2017. MKMK memutuskan memberhentikan sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi yang terjaring OTT KPK terkait dugaan menerima suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Sukma Violetta bersama anggota (dari kiri) Achmad Sodiki, Anwar Usman dan As'ad Said Ali, dalam sidang pembacaan putusan hasil penelusuran dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan hakim MK Patrialis Akbar, di Mahkamah Konstitusi, 6 Februari 2017. MKMK memutuskan memberhentikan sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi yang terjaring OTT KPK terkait dugaan menerima suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai Hakim Konstitusi non-aktif Patrialis Akbar terbukti melakukan dua pelanggaran berat sehingga harus diberhentikan secara tidak hormat.

"Menimbang bahwa permasalahan atau isu terkait dugaan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, kami mefokuskan pada dua permasalahan," kata anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi As'ad Said Ali dalam sidang pembacaan putusan MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2017.

Baca juga: Kasus Patrialis, KPK Dalami Alur Uji Materi UU Peternakan

Perbuatan pertama adalah Patrialis bertemu dengan Basuki Hariman untuk membahas uji materi Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

"Pertemuan dan pembahasan yang sedang ditangani antara hakim terduga dengan pihak berperkara baik langsung atau tidak langsung di luar sidang majelis kehormatan berpendapat hakim terduga melakukan rangkaian pertemuan dengan Kamaluddiun dan Basuki Hariman sebagai pihak berkepentingan baik langsung atau tidak langsung dalam perkara yang ditangani MK. Bahkan dalam rangkaian pertema tersebut telah terbukti melakuan pembahasan dan pembicaraan perkara nomor 129 tentang pengajuan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan," kata As'ad.

Pertemuan dengan Kamaludin dilakukan di lapangan golf. Lalu Kamaluddin yang mengenalkan Patrialis dengan Basuki, rekan Kamalaudin yang usahanya bergerak di bidang pelabuhan. Ketiganya lalu bertemu di restoran steak milik Basuki untuk membahas perkara itu.

Simak pula: Dugaan Suap Patrialis, KPK Periksa Sekjen MK Hari Ini

"MK berpendapat hakim terduga melakukan pelanggaran prinsip independensi dan penerapannya yang menyatakan hakim konstitusi harus menjalankan fungsi yudisialnya secara indepeden , menolak dari iming-iming, tekanan atau campur tangan baik langsung atau tidak langsung dengan alasan apapun," ungkap As'ad.

Perbuatan kedua, Patrialis juga bertemu dengan Kamaluddin di gedung MK pada 19 Januari 2017 ketika itu Kamaludin memotret draf terakhir putusan dari tangan Patrialis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dari pemeriksaan lanjutan MKMK menilai bahwa hakim terduga telah terbukti menyampaikan informasi dan memberikan draf putusan perkara no 129 ke pihak lain, itu adalah dokumen rahasia MK yang dilarang diungkapkan atau disampaikan ke pihak lain," ungkap As'ad.

Atas perbuatan itu, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar karena melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Lihat pula: Kasus Patrialis, MKMK Rekomendasikan Pemberhentian Sementara

"Memutuskan hakim terduga Patrialis Akbar terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap hakim tidak terduga sebagai hakim konstitusi," kata ketua MKMK Sukma Violetta, Kamis, 16 Februari 2017.

Dalam perkara ini, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar US$ 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.

Tujuan pemberian uang adalah untuk mempengaruhi putusan dalam uji materi Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

Draf putusan itu ditemukan di tangan orang dekat Patrialis, Kamaluddin, yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lapangan golf Rawamangun pada 25 Januari 2017, padahal "draft" itu adalah rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan ke pihak luar.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahlil Sebut Amicus Curiae di MK Tak Akan Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bahlil Sebut Amicus Curiae di MK Tak Akan Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

Bahlil meyakini amicus curiae yang dimohonkan sejumlah pihak tidak akan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran.


Menerka Putusan MK, Pakar Skeptis Hakim Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

6 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Menerka Putusan MK, Pakar Skeptis Hakim Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

Pakar menyebut MK kemungkinan akan membuat amar baru ketimbang mengabulkan gugatan yang dimohonkan kubu Anies dan Ganjar.


Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru

8 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru

Amicus curiae merupakan upaya untuk memberikan hakim pemikiran alternatif saat mempertimbangkan hal-hal dalam memutus perkara.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

10 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

Pengajuan Amicus Curiae membanjiri MK. Selain itu, ada rencana aksi demo pendukung Prabowo menjelang putusan sengketa pilpres di MK.


Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

10 jam lalu

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons pengajuan amicus curiae oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

11 jam lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

11 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres berlanjut usai libur Lebaran 2024. Berikut jadwal lanjutan sidang PHPU?


Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

11 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

Komandan TKN Golf Prabowo-Gibran Haris Rusli Mouti mengatakan, seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran akan berunjuk rasa di depan MK pada Jumat.


Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

13 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

Pendapat ketiga kubu capres-cawapres soal politisasi bansos dalam putusan MK mendatang.


Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

22 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

Amicus curiae dianggap tidak akan dipertimbangkan secara signifikan dalam putusan sengketa hasil Pilpres.