Pansus: Ada 3 Skenario Solusi Pembahasan RUU Pemilu yang Macet

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 19 Juni 2017 12:39 WIB

Menteri Dalam, Negeri Tjahjo Kumolo, bersama Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy (F-PKB), memberi penjelasan tentang pembahasan isu-isu krusial dalam RUU Pemilu yang masih alot. Pemerintah dan DPR berharap isu-isu tersebut dapat diputuskan secara musyawarah. Jakarta, 14 Juni 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia khusus Rancangan Undan-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali mencoba untuk menyelesaikan pembahasan terkait lima isu krusial, dengan 3 upaya skenario, pada hari ini, Senin, 19 Juni 2017. Pengambilan keputusan sempat beberapa kali tertunda akibat antar fraksi dan pemerintah sulit mencapai kesepakatan.

Lima isu krusial yang tersisa adalah tentang sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi. Pansus pun telah memasukkan lima isu ini ke dalam enam paket sebagai bahan lobi antar fraksi.
Baca : Jika RUU Pemilu Buntu, Menteri Tjahjo: Pemerintah Siapkan Perppu

Menurut Lukman ada tiga skenario yang bisa terjadi dalam rapat hari ini. Pertama, tercapainya kesepakatan terhadap lobi lintas fraksi terhadap lima isu krusial ini sehingga pansus akan menetapkannya sebagai keputusan pansus.

"Yang selanjutnya akan ditetapkan didalam rapat paripurna DPR terdekat," katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Juni 2017.

Kedua, kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini, bila lima isu ini tidak tercapai secara bulat, maka pansus akan menetapkan paket-paket sebagai variasi terhadap pilihan fraksi yang berbeda-beda. Paket ini akan diputuskan di tingkat pansus ataupun dalam rapat paripurna DPR.

"Jika di tingkat paripurna maka pansus akan mempersiapkan kertas suara untuk dilakukan voting. Sementara jika mau diambil keputusan di tingkat pansus maka cukup dilakukan jejak pendapat dari perwakilan fraksi di pansus," ujarnya.

Lukman berujar bila skenario pertama dan kedua itu tidak tercapai, maka pansus akan persiapkan agenda voting dalam paripurna terdekat. Voting akan dilakukan isu per isu

"Supaya effektif maka akan didesain dengan satu kertas suara, sehingga setiap anggota DPR dapat memilih lima isu krusial dalam satu kesempatan, yang kemudian akan dilakukan rekapitulasi, sehingga hasil akhirnya adalah hasil rekapitulasi tersebut," tuturnya.
Simak juga : Yusril: Pengaturan Presidential Threshold Berpotensi Digugat

Lukman menjelaskan skenario ini guna menghindari terjadinya kebuntuan pembahasan di tingkat pansus. Terlebih pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengeluarkan opsi untuk kembalu ke UU Pemilu yang lama atau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Secara normatif dan substansi akan menimbulkan persoalan konstitusional yang berat yang implikasinya sangat luas," kata dia.

Sementara itu, Tjahjo meminta semua pihak menunggu rapat RUU Pemilu hari ini. Pemerintah akan mencermati bagaiman tanggapan tiap-tiap fraksi. "Saya kira wajar menyusun rencana sampai pengambilan keputusan terlahir," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2017.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Hingga Ujung Masa Pemerintahan Jokowi Belum Dibahas DPR

59 hari lalu

Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Hingga Ujung Masa Pemerintahan Jokowi Belum Dibahas DPR

Kasus penculikan para aktivis 98' dan pelanggaran HAM berat lainnya tak kunjung menemui titik terang hingga ujung pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

1 Maret 2024

Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

Menurut MK, ambang batas parlemen berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang terkait dengan proporsionalitas hasil pemilu.

Baca Selengkapnya

Pansus DPR Dorong Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN

6 September 2022

Pansus DPR Dorong Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN

Pansus dibentuk atas inisiatif Komisi II DPR karena melihat banyaknya tenaga honorer sudah mengabdi lama tapi belum diangkat statusnya menjadi ASN.

Baca Selengkapnya

Puan Dorong Kesetaraan Negara Dunia di Forum Parlemen MIKTA

8 Februari 2022

Puan Dorong Kesetaraan Negara Dunia di Forum Parlemen MIKTA

Dunia membutuhkan kepemimpinan global yang menjamin suara dan kepentingan negara berkembang di forum-forum internasional.

Baca Selengkapnya

Perludem Nilai RUU Pemilu Masih Berpeluang Dibahas

10 Maret 2021

Perludem Nilai RUU Pemilu Masih Berpeluang Dibahas

RUU Pemilu masih berpeluang dibahas DPR dan pemerintah karena masuk dalam daftar panjang Prolegnas kendati tak ada di pembahasan 2021.

Baca Selengkapnya

DPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021

9 Maret 2021

DPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021

Delapan fraksi menyatakan setuju RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta tetap dibahas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas

9 Maret 2021

Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas

Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menyepakati pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Baca Selengkapnya

Pastikan Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas, Baleg DPR: Revisi UU ITE Lihat Nanti

9 Maret 2021

Pastikan Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas, Baleg DPR: Revisi UU ITE Lihat Nanti

Willy Aditya memastikan bahwa Komisi II DPR RI telah menarik Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemilu dari daftar prolegnas

Baca Selengkapnya

Fraksi PAN Tolak 3 RUU Masuk Prolegnas 2021

9 Maret 2021

Fraksi PAN Tolak 3 RUU Masuk Prolegnas 2021

Penetapan Prolegnas Prioritas 2021 sudah lama mundur karena belum diambil Keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR.

Baca Selengkapnya

Hasil Rapimnas, Golkar Tolak Revisi UU Pemilu

6 Maret 2021

Hasil Rapimnas, Golkar Tolak Revisi UU Pemilu

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengatakan pilihan itu diambil untuk menjaga stabilitas politik.

Baca Selengkapnya