TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak atau KPAI Asrorun Ni'am Sholeh mendesak pemerintah agar merevisi atau mencabut Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, kemudian populer dengan istilah full day school. Ia beralasan aturan tersebut berpotensi menimbulkan masalah bila diterapkan.
"KPAI sudah awasi, kami akan kaji untuk judicial review ke Mahkamah Agung," kata Asrorun di Jakarta, Sabtu, 17 Juni 2017. Upaya uji materi itu, menurut dia, bertujuan untuk melindungi hak-hak anak terkait dengan wacana full day school di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, Asrorun menyatakan Permendikbud tersebut tidak secara jelas memberikan pilihan kepada sekolah atau siswa untuk melaksanakan pendidikan karakter. Dia berpandangan paradigma yang dipakai pemerintah dalam Permendikbud itu lebih condong ke wilayah perkotaan. "Pelibatan masyarakat tidak optimal," ucapnya.
Menanggapi uji materi ke MA, juru bicara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ari Santoso, mengatakan akan melaksanakan rekomendasi dari Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat. Hasil dari rapat kerja dengan Komisi X, Kemendikbud diminta untuk mengkaji ulang Permendikbud. "Kami akan kaji ulang. Banyak kemungkinannya," kata Ari.
Ari menjelaskan Kemendikbud bersama dengan Kementerian Agama akan membuat petunjuk teknis pelaksanaan Permendikbud tersebut. Pihaknya, menurut dia, terbuka menerima masukan untuk pembuatan petunjuk teknis.
Anggota DPR, Ledia Hanifa Amaliah, menambahkan, pemerintah kerap melupakan siswa disabilitas dalam kebijakan yang dibuat, termasuk di Permendikbud mengenai full day school itu. Karena itu, anggota Komisi Pendidikan tersebut meminta mengkaji ulang Permendikbud tentang Hari Sekolah dan Kemendikbud diminta memperhatikan kebutuhan siswa disabilitas. "Mereka selalu ketinggalan dalam kebijakan yang dibuat pemerintah," katanya.