TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Supranata mengatakan, pemberlakukan kebijakan full day school atau 8 jam sehari, 5 hari sekolah berkaitan dengan jumlah beban kerja guru. Sebelumnya beban kerja guru maksimal 24 jam per minggu, kini menjadi maksimal 40 jam per pekan.
Sumarna menjelaskan jam kerja guru menjadi 40 jam sepekan ini bertujuan untuk melaksanakan 5M, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai, membimbing, dan melaksanakan tugas tambahan.
"Kalau dulu merencanakan pembelajaran dilakukan di rumah, sekarang harus di sekolah," kata Sumarna Supranata dalam konferensi pers di Gedung D, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.
Baca juga: Jokowi Pahami Keresahan Masyarakat Soal Full Day School
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru yang mulai berlaku 2 Juni 2017. PP ini mengatur terkait beban dan jam kerja guru bila kebijakan full day school diberlakukan.
Mengenai melaksanakan pembelajaran, kata Sumarna, guru tidak hanya mengajar di kelas. Guru dapat melakukan tatap muka bersama murid di luar kelas atau di luar sekolah. Kegiatan ini sekaligus untuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. "Contohnya, anak bisa dibawa ke pasar untuk diajarkan tentang wirausaha," kata dia.
PP ini mengharuskan guru melakukan penilaian di sekolah. Bila sebelumnya kegiatan menilai dapat dilakukan di rumah, maka sekarang sudah tidak diperbolehkan lagi. "Jadi rumah urusan rumah, sekolah urusan sekolah," ujar Sumarna.
Simak pula: KPAI Minta Kemendikbud Tinjau Ulang Kebijakan Full Day School
Adapun kegiatan membimbing dan melaksanakan tugas tambahan dilakukan dengan menjadi pembina pramuka, wali kelas, pembimbing unit kesehatan sekolah, dan sebagainya.
Selain itu perubahan jam kerja dari 24 jam ke 40 jam ini juga memudahkan guru untuk mendapatkan tunjangan profesi. Sebab bila dulu guru selalu mengajar di lebih satu sekolah untuk memenuhi 24 jam tatap muka, maka sekarang guru cukup mengajar di satu sekolah.
"Sekarang tidak lagi. Cukup di sekolahnya untuk melaksanakan intrakurikuler, atau kokurikuler, atau ekstrakurikuler," ujarnya.
AHMAD FAIZ
Video Terkait:
Full Day School Ala Mendikbud Dinilai Tabrak Perda Diniyah