Tersangka Suap DPRD Mojokerto Ditahan 20 Hari

Reporter

Editor

Erwin prima

Minggu, 18 Juni 2017 01:10 WIB

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Empat tersangka hasil operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 16 Juni 2017 ditahan. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan ini diberlakukan untuk 20 hari masa penahanan. “Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di sejumlah lokasi,” kata Febri di kantornya di Jakarta, Sabtu 17 Juni 2017.

Baca: Kena OTT KPK, Ketua DPRD Kota Mojokerto Terancam Dipecat PDIP

Febri mengatakan Wiwiet Febriyanto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, ditahan di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur. Purnomo, Ketua DPRD Kota Mojokerto ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdan Jaya Guntur. Umar Faruq ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan Abdullah Fanani ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain penahanan itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan tim juga mengamankan duit senilai Rp 470 juta dari beberapa pihak. "Diduga senilai Rp 300 juta uang tersebut merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PUPR," kata Basaria.

KPK, kata Basaria, menilai duit tersebut adalah duit komitmen kepada DPRD Kota Mojokerto agar menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan Dinas PUPR Kota Mojokerto 2017 senilai Rp 13 miliar.

Sementara itu, dua orang yang juga dicokok oleh petugas KPK, T dan H, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Keduanya diduga berperan sebagai perantara.

KPK, kata Basaria, pun menyangkakan Wiwiet melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Basaria mengatakan pihaknya menduga Wiwiet berperan sebagai pemberi suap.

Baca: OTT di Mojokerto, KPK Menyita Uang Rp 470 Juta

Sementara untuk tiga orang pejabat DPRD Mojokerto diduga sebagai penerima. Ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

8 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

8 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

10 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

11 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

13 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

20 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

21 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

21 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya