TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, Sabtu dini hari, 17 Juni 2017.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan dari penangkapan itu KPK menyita duit senilai Rp 470 juta dari beberapa pihak. "Diduga senilai Rp 300 juta uang tersebut merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PUPR," kata Basaria di kantornya di Jakarta, Sabtu sore.
Baca: Korupsi Anggaran, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Anggota DPRD Mojokerto
KPK, kata Basaria, menilai duit tersebut adalah uang komitmen kepada DPRD Kota Mojokerto agar menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan Dinas PUPR Kota Mojokerto 2017 senilai Rp 13 miliar.
Basaria juga menuturkan uang senilai Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati. Ia menyebutkan uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, yakni Rp 140 juta ditemukan di mobil Kadis PUPR Wiwiet Febriyanto, Rp 300 juta ditemukan di mobil H, dan Rp 30 juta dari T. H dan T diduga berperan sebagai perantara.
Simak: KPK Menangkap Pimpinan DPRD Mojokerto Setelah Rapat Tengah Malam
Basaria menyebutkan KPK menyegel beberapa ruangan di Kantor DPRD Kota Mojokerto dan Dinas PUPR Kota Mojokerto. "Untuk kepentingan pengamanan barang bukti," ujarnya.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah tiga orang anggota DPRD Mojokerto yang diduga sebagai penerima yakni Purnomo, Ketua DPRD Kota Mojokerto; Umar Faruq, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto; dan Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto. Kadis PUPR Wiwiet Febriyanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, dua orang yang juga dicokok oleh petugas KPK , T dan H, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Keduanya diduga berperan sebagai perantara.
ARKHELAUS WISNU