Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dikawal petugas kepolisian setibanya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, 17 Juni 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Mojokerto – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Mojokerto menyerahkan sepenuhnya pada Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan terkait kader yang menerima suap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu malam, 17 Juni 2017.
“Kami koordinasi dengan DPD dan DPP PDIP, apapun keputusan DPP kami akan ikuti termasuk jika rekomendasinya pemecatan,” kata Ketua PDI Perjuangan Kota Mojokerto Febriana Meldyawati saat dihubungi.
KPK menangkap enam orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat malam, 16 Juni 2017 hingga Sabtu dini hari. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih saksi.
Dari empat orang tersangka, tiga diantaranya unnsur pimpinan Dewan, yaitu Ketua DPRD Purnomo yang juga Wakil Ketua PDI Perjuangan Kota Mojokerto, Wakil Ketua DPRD Umar Faruq yang juga Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Mojokerto dan Abdullah Fanani politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Satu lagi adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwid Febriyanto. Dua orang yang masih berstatus sebagai saksi diduga perantara pengantar uang suap.
Enam orang tersebut ditangkap di lokasi berbeda. Tiga pimpinan DPRD dan Kepala Dinas PUPR ditangkap usai mengikuti rapat dengar pendapat di gedung DPRD yang berakhir Jumat tengah malam, 16 Juni 2017 sekitar pukul 24.00.
Ada pula yang ditangkap dalam perjalanan pulang ke rumah serta diciduk di kantor DPC PAN Kota Mojokerto. Febriana mengaku tak mengikuti rapat Dewan karena berhalangan. “Saya kebetulan tidak ikut rapat, jadi tidak tahu kronologinya,” katanya.
Febriana melihat, sikap Purnomo selama ini biasa-biasa saja. Ia kaget mengetahui Purnomo ditangkap KPK. Sebab, Purnomo termasuk salah satu seniornya di PDI Perjuangan Kota Mojokerto. “Saya 13 tahun di PDIP dan Pak Purnomo lebih lama lagi,” katanya.
Para pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut disangka menerima suap ratusan juta rupiah dari Kepala Dinas PUPR setempat. KPK mengamankan barang bukti uang Rp 470 juta dari para tersangka. Suap itu terkait komitmen fee atas pengalihan anggaran Rp13 miliar. Anggaran tersebut semula untuk pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Kota Mojokerto.
Namun karena ada kendala dan tidak terealiasi, dana sebesar itu direncanakan akan dialihkan untuk kegiatan lain dengan catatan DPRD menyetujuinya. Oleh karenanya, kepala dinas terkait menyuap para pimpinan DPRD agar meloloskan pengalihan anggaran tersebut.