Kena OTT KPK, Ketua DPRD Kota Mojokerto Terancam Dipecat PDIP

Reporter

Sabtu, 17 Juni 2017 22:51 WIB

Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dikawal petugas kepolisian setibanya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, 17 Juni 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Mojokerto – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Mojokerto menyerahkan sepenuhnya pada Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan terkait kader yang menerima suap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu malam, 17 Juni 2017.

“Kami koordinasi dengan DPD dan DPP PDIP, apapun keputusan DPP kami akan ikuti termasuk jika rekomendasinya pemecatan,” kata Ketua PDI Perjuangan Kota Mojokerto Febriana Meldyawati saat dihubungi.

KPK menangkap enam orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat malam, 16 Juni 2017 hingga Sabtu dini hari. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih saksi.

Baca: OTT KPK di Kota Mojokerto, Begini Kronologi Penangkapan 4 Orang

Dari empat orang tersangka, tiga diantaranya unnsur pimpinan Dewan, yaitu Ketua DPRD Purnomo yang juga Wakil Ketua PDI Perjuangan Kota Mojokerto, Wakil Ketua DPRD Umar Faruq yang juga Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Mojokerto dan Abdullah Fanani politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Satu lagi adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwid Febriyanto. Dua orang yang masih berstatus sebagai saksi diduga perantara pengantar uang suap.

Enam orang tersebut ditangkap di lokasi berbeda. Tiga pimpinan DPRD dan Kepala Dinas PUPR ditangkap usai mengikuti rapat dengar pendapat di gedung DPRD yang berakhir Jumat tengah malam, 16 Juni 2017 sekitar pukul 24.00.

Simak: Korupsi Anggaran, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Anggota DPRD Mojokerto

Ada pula yang ditangkap dalam perjalanan pulang ke rumah serta diciduk di kantor DPC PAN Kota Mojokerto. Febriana mengaku tak mengikuti rapat Dewan karena berhalangan. “Saya kebetulan tidak ikut rapat, jadi tidak tahu kronologinya,” katanya.

Febriana melihat, sikap Purnomo selama ini biasa-biasa saja. Ia kaget mengetahui Purnomo ditangkap KPK. Sebab, Purnomo termasuk salah satu seniornya di PDI Perjuangan Kota Mojokerto. “Saya 13 tahun di PDIP dan Pak Purnomo lebih lama lagi,” katanya.

Lihat: Enam Orang Hasil OTT di Mojokerto Digiring ke KPK

Para pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut disangka menerima suap ratusan juta rupiah dari Kepala Dinas PUPR setempat. KPK mengamankan barang bukti uang Rp 470 juta dari para tersangka. Suap itu terkait komitmen fee atas pengalihan anggaran Rp13 miliar. Anggaran tersebut semula untuk pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Kota Mojokerto.

Namun karena ada kendala dan tidak terealiasi, dana sebesar itu direncanakan akan dialihkan untuk kegiatan lain dengan catatan DPRD menyetujuinya. Oleh karenanya, kepala dinas terkait menyuap para pimpinan DPRD agar meloloskan pengalihan anggaran tersebut.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

58 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya