TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan operasi tangkap tangan bermula ketika tim KPK mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Mojokerto pada Jumat, 16 Juni 2017.
"Pada Jumat 16 Juni sekitar pukul 23.30 WIB, tim KPK mendatangi kantor DPW PAN Kota Mojokerto dan mengamankan tiga orang," kata Basaria di kantornya di Jakarta, Sabtu 17 Juni 2017.
Baca: Enam Orang Hasil OTT di Mojokerto Digiring ke KPK
Basaria menyebutkan mereka yang ditangkap adalah Purnomo, Ketua DPRD Kota Mojokerto; Umar Faruq, Wakil Ketua DPRD Mojokerto; dan seorang diduga perantara berinisial H.
Ia menjelaskan pada saat yang sama, tim KPK bergerak untuk menangkap Wiwiet Febriyanto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto di sebuah jalan di daerah Mojokerto. Pada pukul 00.30, tim pun menangkap Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.
Simak: Korupsi Anggaran, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Anggota DPRD Mojokerto
Basaria menyebutkan pada pukul 01.00, tim KPK menangkap seorang yang diduga sebagai perantara berinisial T. "Keenam orang tersebut kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diberangkatkan ke Jakarta," ujar Basaria.
KPK pun membawa keenamnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Empat pejabat dari enam ornag yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka. Sementara terduga perantara,T dan H, masih berstatus sebagai saksi.
ARKHELAUS W.