Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

Reporter

Jumat, 16 Juni 2017 13:31 WIB

erdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Atut Chosiyah (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 April 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A.

TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan kepada mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah dengan pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa (Atut) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa Budi Nugraha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.

Baca juga: Sidang Korupsi Alkes, Adik Atut: Rano Karno Terima Rp 11 Miliar

Tim jaksa sepakat menuntut Atut sesuai pada dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama. Atut dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2012 dan melakukan pemerasan kepada sejumlah kepala dinas di Provinsi Banten.

Selain itu, tim jaksa memberikan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 3,859 miliar. Uang tersebut adalah keuntungan yang diperoleh Atut pada proyek pengadaan alat kesehatan.

Budi menjabarkan Atut telah memperkaya diri sendiri dari proyek pengadaan alat kesehatan APBD tahun anggaran 2012 senilai Rp 3,859 miliar. Namun duit tersebut telah dikembalikan ke KPK secara bertahap pada saat proses penyidikan. Yaitu masing-masing pengembalian Rp 1 miliar, Rp 1,3 miliar, Rp 559 juta, dan Rp 1 miliar. “Sehingga tinggal dendanya (Rp 250 juta) yang belum dibayar,” ujar Budi.

Menurut Budi, dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan, Atut telah merugikan negara senilai Rp 79,79 miliar. Kerugian itu adalah akibat dari perbuatan Atut yang mengatur proses penyusunan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012 dan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Rujukan pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012.

Tim jaksa meyakini Atut telah memilih sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Banten untuk senantiasa loyal dan patuh terhadap perintahnya. Termasuk untuk memenuhi perintah adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan adalah Komisaris Utama PT Balipasific Pragama, perusahaan yang menjadi pemenang pengadaan alat kesehatan tersebut.

Dalam sidang tuntutan hari ini, Atut tidak berkomentar apapun. Ia yang mengenakan pakaian serba hitam terlihat keluar dari ruang sidang didampingi kerabatnya setelah persidangan selesai. Sementara tim kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Sidang agenda pledoi rencana bakal digelar pada 6 Juli mendatang.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.

Baca Selengkapnya