Mantan Menteri Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK untuk E-KTP  

Reporter

Kamis, 15 Juni 2017 10:27 WIB

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kanan) hadir untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek elektronik KTP di gedung Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta, 16 Maret 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Nama mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, kembali muncul di jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Rencananya, Gamawan akan diperiksa KPK, Kamis, 15 Juni 2017.

"Diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 15 Juni 2017. Ini adalah kali pertama Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang tender e-KTP.

Sebelumnya, Gamawan kerap diperiksa penyidik sebagai saksi untuk dua terdakwa lain, yakni Irman dan Sugiharto. Gamawan bahkan pernah memberi kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam sidang dua terdakwa ini.

Baca: Sidang E-KTP, Gamawan Fauzi Akui Terima Rp 1,5 Miliar, namun...

Gamawan disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto turut menerima uang terkait dengan proyek e-KTP. Dalam dakwaan disebutkan dia tiga kali menerima uang. Pertama, melalui Afdal Noverman, adik seayahnya, sebesar US$ 2 juta atau sekitar Rp 19,4 miliar pada Maret 2011. Uang itu diberikan agar Gamawan tidak membatalkan proyek e-KTP.

Pada Juni 2011, melalui Azmin Aulia, adiknya yang lain, Gamawan disebut menerima US$ 2,5 juta atau sekitar Rp 24,2 miliar. Tujuannya agar ia menetapkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang. Selain itu, Gamawan dituduh menerima uang dari Irman sebesar Rp 50 juta di lima daerah dan Rp 500 juta untuk pelaksanaan acara di Yogyakarta.

Saat menjadi saksi dalam sidang Irman dan Sugiharto, Gamawan membantah semua tudingan itu. Ia bersumpah tak pernah menerima satu sen pun duit korupsi pengadaan e-KTP. Bahkan, jika terbukti berkhianat, ia menyatakan siap dikutuk Tuhan.

Baca: Gamawan Fauzi: Saya Tidak Terima Uang E-KTP Satu Sen Pun

"Satu rupiah pun, saya tidak pernah terima satu sen pun, demi Allah. Kalau saya terbukti mengkhianati bangsa ini, saya minta kepada seluruh bangsa agar saya dikutuk oleh Allah," kata Gamawan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.

MAYA AYU PUSPITASARI




Berita terkait

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

4 Desember 2023

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.

Baca Selengkapnya

Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

23 Juli 2023

Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih di Indonesia. Ini DPO yang belum tertangkap, tentu termasuk Harun Masiku.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

23 Juli 2023

Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih berada di wilayah Indonesia. Bagaimana polisi menetapkan status buron atau DPO seseorang?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

26 Januari 2023

KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

Buron kasus e-KTP Paulus Tannos bisa berpindah tempat dari Thailand sebelum dicokok oleh aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

29 Juni 2022

KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

Gamawan Fauzi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Duit Rp 86 Miliar Kasus Korupsi E-KTP dari Amerika Serikat

27 Juni 2022

KPK Terima Duit Rp 86 Miliar Kasus Korupsi E-KTP dari Amerika Serikat

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang itu bisa kembali ke Indonesia karena bantuan pemerintah Amerika Serikat dalam kasus korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

Perludem:Juri Ardiantoro Jadi Ketua Pansel KPU Rawan Konflik Kepentingan

12 Oktober 2021

Perludem:Juri Ardiantoro Jadi Ketua Pansel KPU Rawan Konflik Kepentingan

Juri Ardiantoro sempat menjadi Wakil Direktur Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pemilihan Presiden 2019 lalu.

Baca Selengkapnya

KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Mobil Markus Nari ke Kas Negara

23 Juni 2021

KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Mobil Markus Nari ke Kas Negara

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pembuat E-KTP Palsu di Jakarta Utara, 2 Masih Buron

11 September 2020

Polisi Tangkap Pembuat E-KTP Palsu di Jakarta Utara, 2 Masih Buron

Komplotan pembuat E-KTP palsu di Cilincing diringkus Polres Jakarta Utara, setelah polisi melakukan undercover buying.

Baca Selengkapnya