Kisruh Hak Angket, Ini Kesimpulan Sementara KPK

Reporter

Selasa, 13 Juni 2017 17:21 WIB

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) bersama mantan Ketua Pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki (tengah) dan Abraham Samad (kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjenguk penyidik KPK Novel Baswedan di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta, 11 April 2017. Dua orang tak dikenal menyerang Novel Baswedan pada Selasa pagi. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan lembaganya telah meminta pendapat pakar hukum tata negara mengenai angket KPK yang digulirkan DPR. Hasilnya, untuk sementara ia berkesimpulan bahwa hak angket tidak tepat ditujukan ke KPK.

"Untuk sementara kami lihat seharusnya angket itu enggak cocok lembaga KPK karena ditujukan untuk pemerintah yang di bawah ranah eksekutif," kata Laode di kantornya, Selasa, 13 Juni 2017. Namun ia mengatakan hingga hari ini KPK belum mendapatkan keputusan final terkait dengan sikap lembaga antirasuah menghadapi angket itu.

Baca: Soal Hak Angket KPK, Jokowi: Itu Wilayahnya DPR

Laode mengatakan esok KPK juga akan meminta pendapat dari asosiasi pengajar hukum tata negara. Beberapa yang akan dibahas adalah mengenai proses penetapan angket yang tidak kuorum serta apakah KPK merupakan subjek dan objek angket.

"Termasuk kalau kami lihat rumusan pasal di mana harus semua fraksi terwakili, tapi yang sekarang bahkan ada tiga yang belum terwakili," kata Laode. Saat ini ada tiga partai yang tidak mengirimkan wakilnya, yaitu Demokrat, PKS, dan PKB.

Laode mengatakan KPK tidak memberi tenggat waktu untuk menyampaikan sikap terkait angket ini. Namun ia mengatakan bakal memberikan update mengenai sikap dan keputusan KPK jika ada pendapat yang lebih komprehensif.

Pengajuan hak angket KPK digulirkan oleh anggota Dewan setelah Miryam S. Haryani mencabut berita acara pemeriksaan di KPK dalam dugaan korupsi e-KTP. Ia mengaku telah ditekan penyidik sehingga memberikan informasi yang tidak benar. Namun saat dikonfrontir, penyidik Novel Baswedan yang kala itu memeriksa Miryam mengungkapkan bahwa ada anggota DPR yang menekan Miryam.

Baca: Pansus Hak Angket KPK, JK: Bisa Saja untuk Menguatkan

Untuk membuktikan kebenarannya, anggota DPR meminta KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan. Namun KPK menolak karena rekaman itu berisi materi penyidikan. Dalam sidang yang dipimpin Fahri Hamzah, akhirnya DPR menetapkan untuk mengajukan angket guna memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam.

Sejumlah pakar mengatakan bahwa tindakan DPR tidak bisa dibenarkan. Sebab, angket semestinya ditujukan untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Sementara angket ini dinilai hanya untuk kepentingan sejumlah anggota DPR.

Terlebih, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), hak angket hanya ditujukan kepada pemerintah. Sedang KPK bukan termasuk dalam struktur pemerintahan.

Pakar hukum Indrianto Seno Adji mengatakan hal itu menjadi salah satu pembicaraan atau topik yang dibahas oleh para pakar terkait hak angket KPK. "Dan proses ini pembicaraan ini masih kami tunggu dari ahli lainnya. Jadi soal keabsahannya pembentukan angket masih kami bicarakan," kata Seno Adji.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

11 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

11 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

14 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

14 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

17 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

21 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

23 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya