TEMPO Interaktif, Kediri:Tim Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Wilayah Kediri menggagalkan penyelundupan 30 ribu butir obat terlarang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Kediri, Jawa Timur pada Jumat (24/11). Polisi juga menangkap Suprianto, anggota sindikat pemasok obat terlarang ke dalam penjara. Suprianto ditangkap ketika sedang mabuk. Dari sakunya polisi menemukan kertas berisi nomor telepon Feri, seorang pemasok obat terlarang. Feri menyelundupkan narkoba ke penjara melalui Sidik, adik ipar Suprianto yang ditahan karena kasus perampokan. “Pil itu dikemas dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas penjara,” kata Kepala Sub Bina Mitra Kepolisian Wilayah Kediri Komisaris Tulus Widodo.Puluhan ribu butir obat terlarang yang siap diselundupkan itu ditemukan di kamar Suprianto. Obat-obatan itu terdiri dari 18.320 pil lexotan 7.480 butir double L. Tersangka juga mengaku memiliki 480 butir double L, uang senilai Rp 250 ribu hasil transaksi narkotika serta dua telepon genggam. "Tersangka mengaku telah mengirimkan barang itu ke penjara sebanyak tiga kali,” kata Tulus. Di dalam penjara, Sidik menjual pil itu kepada para tahanan dengan harga Rp 5.000 per 12 butir. Kini Suparianto diperiksa polisi untuk mengungkapkan sindikat yang lebih besar. Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kediri Agus Joko Sardono malah menuding kepolisian tidak kooperatif mengawasi peredaran narkoba di dalam penjara. Padahal kerjasama operasi narkoba di lembaga pemasyarakat sudah disepakati antara Departemen Hukum dan HAM dengan kepolisian. "Saya tidak tahu adanya peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan,” kata Agus. dwidjo u maksum
Berita terkait
Daftar 5 Klub Pemilik Gelar Liga Champions Terbanyak, Real Madrid Dominan
1 menit lalu
Daftar 5 Klub Pemilik Gelar Liga Champions Terbanyak, Real Madrid Dominan
Siapa saja daftar klub paling banyak gelar Liga Champions sepanjang sejarah?
Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden
9 menit lalu
Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden
DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.