Suap DPRD Jatim, Siapakah Tiga orang yang Dicekal KPK?

Reporter

Senin, 12 Juni 2017 20:44 WIB

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta pihak Imigrasi untuk mencegah tangkal (cekal) anggota DPRD Jawa Timur H. M. Kabil Mubarok terkait dengan dugaan suap DPRD Jawa Timur.

"Cekal tersebut selama enam bulan ke depan," kata uru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin, 12 Juni 2017. Pencegahan ini dilakukan agar jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkannya untuk diperiksa kasus suap DPRD Jatim, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.

Baca juga:
Modus-modus Mochamad Basuki, Tersangka Suap DPRD Jatim

Basuki Tersangka Suap DPRD Jatim, DPD Gerindra: Sebaiknya Mundur


Selain Kabil, KPK juga menetapkan status cegah untuk dua kepala dinas pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Dinas Industri dan Perdagangan M. Ardi Prasetiawan dan Kepala Dinas Perkebunan Mochamad Samsul Arifien.

KPK menetapkan enam tersangka dugaan suap terkait tugas pengawasan dan pemantauan dari DPRD Provinsi Jawa Timur. Enam tersangka ini berasal dari kalangan DPRD dan SKPD.

Baca pula:
KPK Dalami Dugaan 10 Dinas di Jawa Timur Setor Duit ke DPRD

Enam tersangka itu tiga di antaranya adalah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki, staf DPR Santoso, dan ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat.

Tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Rohayati, Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto, dan staf DPRD Rahman Agung, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan ada satu anggota DPRD yang mestinya ikut tertangkap dalam operasi tangkap tangan. Namun saat operasi yang bersangkutan tidak ada di tempat dan tak ada ketika dicari, sehingga tak ikut terjaring.

Silakan baca:
Siapakah Mochamad Basuki, Tersangka Kasus Suap DPRD Jatim?


Laode mengimbau agar pihak yang merasa itu kooperatif dan segera melaporkan dirinya ke KPK. "Atau melapor ke polisi terdekat," ujarnya di kantor KPK pekan lalu.

Pada perkara ini KPK menduga ada komitmen dari para kepala dinas Provinsi Jawa Timur untuk membayar sejumlah uang ke anggota DPRD Jawa Timur tiap tahun. Pemberian uang ini diduga diberikan terkait dengan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD terhadap peraturan daerah dan penggunaan anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pada dugaan suap terhadap Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki, KPK menemukan indikasi adanya komitmen sebesar Rp 600 juta dari setiap kepala daerah yang dibayarkan setiap tahun.

Komisi B DPRD Jawa Timur bermitra dengan sejumlah dinas di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Di antaranya adalah Dinas Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Biro Administrasi Perekonomian, Biro Adminsitrasi Sumber Daya Alam.

Hingga saat ini, KPK baru mengetahui duit yang diterima Basuki antara lain dari Kepala Dinas Peternakan Rohayati sebesar Rp 100 juta. Uang itu diberikan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.

Sebelumnya, kasus suap DPRD Jatim pada 13 Mei 2017, Mochamad Basuki juga diduga menerima Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Rp 100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan, dan Rp 150 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur.

Cekal KPK terhadap tiga orang tersebut, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah berlaku mulai hari ini, Senin, 12 Juni 2017.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

1 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

33 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

40 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

44 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

48 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

57 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

58 hari lalu

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

59 hari lalu

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

1 Maret 2024

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.

Baca Selengkapnya