Dapat Jatah Proyek E-KTP Kecil, Irman Sebut Marzuki Alie Marah
Editor
Dian Andryanto
Senin, 12 Juni 2017 17:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Marzuki Alie disebut pernah marah-marah lantaran mendapat jatah yang kecil dari bancakan proyek e-KTP. Informasi ini diungkapkan oleh terdakwa dugaan korupsi e-KTP Irman saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 12 Juni 2017.
"Bisa jadi Marzuki Alie marah-marah karena bagiannya kecil," kata Irman di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalamkasus dugaan korupsi e-KTP. Ia berujar, informasi itu ia peroleh dari cerita Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang tender e-KTP.
Baca juga:
Buntut Nyanyian Saksi E-KTP, Marzuki Alie Bakal ke Bareskrim
Korupsi E-KTP, KPK Menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka
Dalam perkara ini Andi diduga berperan membagi-bagi uang kepada anggota DPR agar pembahasan proyek e-KTP disepakati parlemen. Dalam catatan yang diberikan kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, Andi merinci sejumlah nama yang bakal mendapat jatah proyek.
Adapun rinciannya: K atau kuning untuk Golkar Rp 150 miliar; B atau biru untuk Demokrat Rp 150 miliar; M atau merah untuk PDIP sebesar Rp 80 miliar; MA atau Marzuki Ali sebesar Rp 20 miliar; CH atau Chairuman Harahap sebesar Rp 20 miliar; LN atau partai lain sebesar Rp 80 miliar.
Baca pula:
Ini Daftar Nama Terduga Penerima Duit Korupsi E-KTP
"Saya dapat informasi dari Pak Andi yang cerita bahwa Pak Marzuki Alie marah. Mungkin merasa tidak sesuai," kata Irman.
Selain Mazuki dan Chairuman Harahap, sejumlah nama anggota Dewan juga disebut menerima aliran dana. Di antaranya Agun Gunanjar US$ 1,047 juta, Anas Urbaningrum US$ 5,5 juta, Markus Nari Rp 4 miliar, Miryam S. Haryani US$ 23 ribu.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait: Sidang Kasus E-KTP, Irman: Saya Tertekan Intervensi DPR