PUSaKO: KPK Sebaiknya Tidak Mengakui Keberadaan Pansus Hak Angket
Editor
Dian Andryanto
Minggu, 11 Juni 2017 17:42 WIB
TEMPO.CO, Padang - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh mengakui keberadaan pansus hak angket KPK. Sebab, prosedur pembentukannya catat hukum.
"KPK bisa meminta DPR untuk mematahui ketentuan undang-undnag yang berlaku terlebih dahulu, karena undang-undang itu bertujuan untuk membatasi kepentingan politik hak angket untuk disalahgunakan DPR," kata Direktur PUSaKO Fakultas Hukum Unand Feri Amsari kepada Tempo, Ahad, 11 Juni 2017.
Baca juga:
Ditanya Soal Hak Angket KPK, Ketua DPR Setya Novanto Bungkam
Feri mengatakan, KPK harus menyadari ada konsekuensi hukum jika proses penentuan hak angket tidak sesuai undang-undang. Pada pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) menjelaskan hak angket hanya untuk menyelidikan pelaksaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Pasal tersebut jelas menilai hak angket untuk KPK error in obecto (salah objek), karena KPK bukan pemerintah.
Kedua, menurutnya, seandainyapun KPK merupakan objek penyelidikan hak angket, tapi penentuan hak angket dinilai cacat prosedur. Sebab bertentangan dengan Pasal 199 ayat (3) Undang-Undang MD3 yang mengharuskan penentuan hak angket melalui voting, yaitu setengah anggota DPR harus hadir dan lebih dari setengah yang hadir menyetujui hak angket.
Baca pula:
Pansus Hak Angket KPK Mulai Bekerja, Istana: Silakan Saja
DPR tidak melaksanakan proses voting tersebut. Makanya, kata dia, Secara hukum segala sesuatu yang tidak sesuai prosedur hukum, berkonsekuensi batal demi hukum.
"Itu sebabnya KPK tidak boleh mengakui keberadaan panitia angket yang prosedur pembentukannya cacat hukum itu.," ujarnya.
Silakan baca:
Pansus Hak Angket KPK Butuh Dana Rp 3,1 Miliar, Untuk Apa Saja?
Empat pimpinan pansus hak angket KPK telah terpilih Rabu kemaren. Politikus Agun Gunandjar Sudarsa terpilih menjadi ketua pansus. Sedangkan tiga wakilnya adalah Risa Mariska dari Fraksi PDIP, Dossy Iskandar dari Hanura, dan Taufiqulhadi dari NasDem. Mereka sepakat untuk memulai merumuskan agenda setelah dibentuk kepengurusan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan mengajak ahli-ahli hukum tata negara. Yaitu ahli-ahli yang terkait dengan kewenangan DPR untu melakukan hak angket.
Simak:
KPK Minta Masukan Ahli Hukum Tata Negara Menyikapi Hak Angket
Febri menuturkan KPK masih sangsi terhadap keabsahan pansus hak angket tersebut. Sehingga mereka hingga saat ini masih memantangkan apa sikap yang akan diambil menyangkut pansus hak angket itu. Ia enggan berandai-andai perihal sah tidaknya pansus sebab yang dilakukan masih dalam kajian.
ANDRI EL FARUQI