PUSaKO: KPK Sebaiknya Tidak Mengakui Keberadaan Pansus Hak Angket

Reporter

Minggu, 11 Juni 2017 17:42 WIB

Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi (kanan), memberikan surat usulan pengajuan hak angket KPK kepada pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, 28 April 2017. Meskipun menuai kecaman masyarakat, DPR memutuskan melanjutkan pembahasan hak angket. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Padang - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh mengakui keberadaan pansus hak angket KPK. Sebab, prosedur pembentukannya catat hukum.

"KPK bisa meminta DPR untuk mematahui ketentuan undang-undnag yang berlaku terlebih dahulu, karena undang-undang itu bertujuan untuk membatasi kepentingan politik hak angket untuk disalahgunakan DPR," kata Direktur PUSaKO Fakultas Hukum Unand Feri Amsari kepada Tempo, Ahad, 11 Juni 2017.

Baca juga:
Ditanya Soal Hak Angket KPK, Ketua DPR Setya Novanto Bungkam


Feri mengatakan, KPK harus menyadari ada konsekuensi hukum jika proses penentuan hak angket tidak sesuai undang-undang. Pada pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) menjelaskan hak angket hanya untuk menyelidikan pelaksaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Pasal tersebut jelas menilai hak angket untuk KPK error in obecto (salah objek), karena KPK bukan pemerintah.

Kedua, menurutnya, seandainyapun KPK merupakan objek penyelidikan hak angket, tapi penentuan hak angket dinilai cacat prosedur. Sebab bertentangan dengan Pasal 199 ayat (3) Undang-Undang MD3 yang mengharuskan penentuan hak angket melalui voting, yaitu setengah anggota DPR harus hadir dan lebih dari setengah yang hadir menyetujui hak angket.


Baca pula:
Pansus Hak Angket KPK Mulai Bekerja, Istana: Silakan Saja

DPR tidak melaksanakan proses voting tersebut. Makanya, kata dia, Secara hukum segala sesuatu yang tidak sesuai prosedur hukum, berkonsekuensi batal demi hukum.

"Itu sebabnya KPK tidak boleh mengakui keberadaan panitia angket yang prosedur pembentukannya cacat hukum itu.," ujarnya.

Silakan baca:
Pansus Hak Angket KPK Butuh Dana Rp 3,1 Miliar, Untuk Apa Saja?

Empat pimpinan pansus hak angket KPK telah terpilih Rabu kemaren. Politikus Agun Gunandjar Sudarsa terpilih menjadi ketua pansus. Sedangkan tiga wakilnya adalah Risa Mariska dari Fraksi PDIP, Dossy Iskandar dari Hanura, dan Taufiqulhadi dari NasDem. Mereka sepakat untuk memulai merumuskan agenda setelah dibentuk kepengurusan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan mengajak ahli-ahli hukum tata negara. Yaitu ahli-ahli yang terkait dengan kewenangan DPR untu melakukan hak angket.

Simak:
KPK Minta Masukan Ahli Hukum Tata Negara Menyikapi Hak Angket

Febri menuturkan KPK masih sangsi terhadap keabsahan pansus hak angket tersebut. Sehingga mereka hingga saat ini masih memantangkan apa sikap yang akan diambil menyangkut pansus hak angket itu. Ia enggan berandai-andai perihal sah tidaknya pansus sebab yang dilakukan masih dalam kajian.

ANDRI EL FARUQI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

48 menit lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

3 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

10 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

23 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

23 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya