Jaksa Agung HM Prasetyo saat sesi wawancara khusus dengan Tempo Media Grup di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 18 November 2015. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan tak menutup kemungkinan pihaknya akan mencopot banding atas putusan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Alasan kuatnya adalah karena Ahok telah menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Toh Ahok sudah menerima putusan. Jadi kami lebih baik fokus ke perkara lain yang lebih penting," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat ditanyai di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2017.
Prasetyo menegaskan, jaksa penuntut umum masih mempelajari lebih jauh manfaat proses banding dalam kasus penodaan agama yang menjerat Ahok. Prasetyo belum bisa memastikan kapan banding itu dicabut. "Yang pasti memang kami melihat (dulu) manfaatnya itu," ujarnya.
Jaksa Agung sebelumnya membantah bahwa pengajuan banding dari penuntut umum terkait dengan urusan politik. Tudingan itu muncul lantaran Prasetyo berasal dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), yang mendukung Ahok dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
Menurut Prasetyo, materi banding yang sempat diajukan Ahok dan yang diajukan penuntut umum berbeda.
Upaya banding dari pihak Ahok, menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, adalah meminta keringanan hukuman. Adapun banding yang dilakukan penuntut umum mempersoalkan keputusan majelis hakim yang menyebut Ahok terbukti menistakan agama. Padahal, dalam dakwaan, jaksa menyorot timbulnya kerusuhan akibat kasus Ahok.
“Banding memang seyogianya kami lakukan,” ujar Prasetyo saat ditanyai di Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 6 Juni 2017.