TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan penundaan penuntutan terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena faktor yuridis. Ia menegaskan bahwa penundaaan itu tidak terkait dengan adanya surat dari Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Rasanya penundaan tersebut tidak ada masalah lain selain semata karena masalah teknis dan yuridis," kata Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI di Jakarta, Rabu, 12 April 2017.
Baca: Rapat dengan DPR, Jaksa Agung Dicecar Soal Penundaan Sidang Ahok
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengeluarkan surat berisi saran penundaan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki hingga pemungutan suara putaran kedua selesai pada 19 April 2017. Surat itu ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Padahal, sesuai jadwal, sidang lanjutan kasus Ahok digelar pada 11 April 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.
Menurut Prasetyo, jaksa penuntut umum meminta penundaan pembacaan tuntutan itu untuk menyelesaikan masalah sehingga semua pihak harus memahaminya. Dalam sidang ke-18, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono, meminta jadwal pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda karena belum selesai menyusun penuntutan. Ia mewakili tim jaksa meminta maaf terkait penundaan itu.
Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi Hukum DPR dengan Kejaksaan Agung di Kompleks DPR, hari ini, Rabu, 12 April 2017, Jaksa Agung Prasetyo dicecar soal penundaan sidang Ahok tersebut.
Baca: Pengacara Ahok Jelaskan Penundaan Sidang karena Jaksa Tidak Siap
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsyi mengkritik Kejaksaan Agung soal penundaan persidangan Ahok pada Selasa, 11 April 2017. "Pak Jaksa Agung, kemarin tuh sidang agak seru, Pak. Dan saya tuh agak kaget, apa begitu tipe para penuntut umum di negeri kita? Cuma gara-gara mesin ketik, atau apa perlu dibantu Pak Benny?" kata Aboe.
Aboe berujar, kalau soal perubahan tanggal, mungkin hari itu adalah hari baik. Namun, menurut dia, penundaan ini adalah sandiwara yang kurang nyaman untuk Kejaksaan Agung. "Tapi ini perasaan saya Pak ya, mohon maaf jika agak kurang nyaman didengarnya. Saya ingin sebenarnya penuntut lebih cekatanlah apalagi ngehadapin Ahok," ujarnya
ANTARA | REZKI ALVIONITASARI