Rapat Pansus Hak Angket KPK, Agun Bacakan Surat Miryam S Haryani

Rabu, 7 Juni 2017 15:50 WIB

Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, mengacungkan dua jarinya saat berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 17 Mei 2017. Politisi Hanura itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa membacakan surat tertulis dari tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam sidang kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani. Pembacaan itu dilakukan di depan anggota pansus yang hadir dalam rapat perdana hari ini, Rabu, 7 Juni 2017.

“Saya merasa tidak ditekan dan diancam oleh Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Masinton Pasaribu, Syarifudin Suding, dan Desmon Mahesa terkait pencabutan BAP pada sidang 23 dan 30 Maret 2017 atas terdakwa Irman dan Sugiharto,” kata Agun membacakan surat Miryam S Haryani di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2017.

Baca juga: Kasus E-KTP, KPK: Markus Nari Diduga Pengaruhi Miryam S. Haryani

Surat dari Miryam S Haryani tersebut dibawa oleh politikus PDIP Masinton Pasaribu. Surat ditulis singkat oleh Miryam dan diterima Masinton pada 8 Mei 2017. Surat dibungkus dengan map cokelat. Agun Gunanjar Sudarsa setelah membacakan surat itu lalu menyerahkan kepada wakilnya, Dossy Iskandar. Namun Agun tidak membolehkan media untuk memfoto surat tersebut dari dekat.

Ketua Satuan Tugas Penyidik KPK dalam perkara e-KTP Novel Baswedan pada sidang Kamis, 30 Meret 2017 lalu mengungkapkan bahwa Miryam S Haryani mengaku pernah diancam koleganya di DPR sebelum menjalani pemeriksaan di KPK. Miryam adalah Anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 saat proyek e-KTP bergulir.

Novel Baswedan menceritakan waktu hadir dalam pemeriksaan di KPK, Miryam S Haryani bercerita soal keheranannya karena sebulan sebelum pemanggilan pertama, Miryam sudah tahu dari rekan anggota DPR lain bahwa akan dipanggil KPK. Menurut pengakuan Miryam, kata Novel, dia diminta Komisi III untuk tidak mengakui fakta bahwa dia membagi-bagikan uang e-KTP.

Simak pula: Praperadilan Miryam S. Haryani Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Miryam S Haryani kemudian mencabut semua berita acara pemeriksaan pada persidangan kasus e-KTP. KPK pun telah menetapkan dia sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan kasus dugaan korupsi dari proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.



DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

6 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya