Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, mengacungkan dua jarinya saat berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 17 Mei 2017. Politisi Hanura itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa membacakan surat tertulis dari tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam sidang kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani. Pembacaan itu dilakukan di depan anggota pansus yang hadir dalam rapat perdana hari ini, Rabu, 7 Juni 2017.
“Saya merasa tidak ditekan dan diancam oleh Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Masinton Pasaribu, Syarifudin Suding, dan Desmon Mahesa terkait pencabutan BAP pada sidang 23 dan 30 Maret 2017 atas terdakwa Irman dan Sugiharto,” kata Agun membacakan surat Miryam S Haryani di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2017.
Surat dari Miryam S Haryani tersebut dibawa oleh politikus PDIP Masinton Pasaribu. Surat ditulis singkat oleh Miryam dan diterima Masinton pada 8 Mei 2017. Surat dibungkus dengan map cokelat. Agun Gunanjar Sudarsa setelah membacakan surat itu lalu menyerahkan kepada wakilnya, Dossy Iskandar. Namun Agun tidak membolehkan media untuk memfoto surat tersebut dari dekat.
Ketua Satuan Tugas Penyidik KPK dalam perkara e-KTP Novel Baswedan pada sidang Kamis, 30 Meret 2017 lalu mengungkapkan bahwa Miryam S Haryani mengaku pernah diancam koleganya di DPR sebelum menjalani pemeriksaan di KPK. Miryam adalah Anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 saat proyek e-KTP bergulir.
Novel Baswedan menceritakan waktu hadir dalam pemeriksaan di KPK, Miryam S Haryani bercerita soal keheranannya karena sebulan sebelum pemanggilan pertama, Miryam sudah tahu dari rekan anggota DPR lain bahwa akan dipanggil KPK. Menurut pengakuan Miryam, kata Novel, dia diminta Komisi III untuk tidak mengakui fakta bahwa dia membagi-bagikan uang e-KTP.
Miryam S Haryani kemudian mencabut semua berita acara pemeriksaan pada persidangan kasus e-KTP. KPK pun telah menetapkan dia sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan kasus dugaan korupsi dari proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.