Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 19 September 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah akan mendukung rencana penambahan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Tjahjo menyatakan dukungan tersebut diberikan sebagai bentuk antisipasi.
“Untuk persiapan pemilu serentak pertama, yaitu pileg (pemilihan legislatif) dan pilpres (pemilihan presiden) pada 2019 serta antisipasi untuk pemilu 2024,” ujar Tjahjo saat dicegat di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 6 Juni 2017.
Tjahjo menjelaskan, pemerintah mengantisipasi pemilu 2019 dan 2024 akan semakin rumit dibanding pemilu-pemilu sebelumnya. Sebab, ada perubahan sejumlah aturan yang diikuti dengan pelaksanaan secara serentak. Menurut pemerintah, kata Tjahjo, penambahan komisioner diyakini dapat mengimbangi kerumitan itu.
“Pengalaman yang sudah ada, dari Komisi II DPR, komisioner KPU dan Bawaslu sulit sekali ditemui pada masa-masa pemilu. Komisioner disebar ke seluruh Indonesia. Dari situ, muncul opsi tambah,” ucapnya.
Di sisi lain, Tjahjo menyampaikan pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan adanya negosiasi atau transaksi perihal perlu atau tidaknya penambahan komisioner. Tjahjo berujar Presiden Joko Widodo tidak ingin pembahasan penambahan komisioner pada akhirnya berujung pada pembentukan lembaga baru.
“Kami setuju, kok, penambahan komisioner. Dengan asumsi, tidak ada penambahan kelembagaan baru,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah menyepakati penambahan empat orang komisioner untuk KPU dan dua orang untuk Bawaslu. Namun pemerintah mensyaratkan penambahan tidak berlangsung tahun ini, tapi setelah satu tahun. Pertimbangannya, belum siapnya sarana dan prasarana Bawaslu dan KPU di daerah untuk menerima anggota atau komisioner baru.
Selain itu, menurut Tjahjo, pemerintah menyetujui penambahan komisioner apabila ada penyesuaian jumlah komisioner KPU dan Bawaslu di tingkat Kabupaten. Sebagai contoh, pemerintah meminta anggota KPU Kepulauan Seribu, yang awalnya berjumlah lima orang, dikurangi menjadi 2 orang.