TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertimbangkan pemberian sanksi berupa pembatasan alokasi dana pemerintah pusat ke daerah jika menghambat penerapan sistem e-government. Sanksi itu untuk mendorong percepatan penerapan sistem hingga akhir 2017.
"Menkeu sudah menyusun DAK (Dana Alokasi Khusus) yang berkeadilan," kata Tjahjo Kumolo di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Rabu 17 Mei 2017.
Baca: Pemerintah Akan Mempercepat Penerapan Aplikasi E-Government
Tjahjo berpendapat perlunya monitoring pemerintah pusat dalam perencanaan program di daerah yang harus melalui Musyawarah Rencana Pembangunan. Menurut dia, ini untuk memastikan program dan evaluasi berjalan. "Kemudian anggaran harus jelas apakah pusat dan daerah," kata dia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan pembahasan mengenai sanksi pembatasan DAK masih akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. "Kami koordinasikan dengan Menkeu dulu karena ini menyangkut keuangan," kata Asman.
Baca Juga:
Simak: Dukung e-Government, Pemerintah Terapkan Kebijakan Satu Data
Menurut dia, pemerintah pusat bakal memaksa pemerintah daerah dari provinsi sampai kabupaten/kota untuk menerapkan e-government. "Dengan nilai jelek, mau tidak mau, dia harus ikut, ini sanksi moril secara politik," kata dia.
Asman menyebutkan terdapat sekitar 370 daerah yang nilai laporan kinerja instansi pemerintah (lakip) masih di bawah B. Ia berharap e-government bisa diterapkan di seluruh daerah. "Kalau bisa saya yakin akan baik dalam administrasi daerah melalui e-government dan performance based budgeting," kata Asman.
Lihat: Sistem e-Government ala Risma Diadopsi 41 Kepala Daerah
Tjahjo Kumolo menambahkan sistem ini mengintegrasi program pemerintah pusat dan daerah baik sistem transparansi, perencanaan program, anggaran barang/jasa, dan retribusi pajak. "Yang penting masalah pelayanan publik, kita gunakan e-government," kata dia.
ARKHELAUS W.