Komisioner Komnas Ham, (dari kiri) Hafid Abbas, Ansori Sinungan, Meneger Nasution dan Natalius Pigai didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah melakukan jumpa pers seusai melakukan pertemuan tertutup di gedung KPK, Jakart, 5 Juni 2017. Pertemuan tersebut membahas tentang upaya pengungkapan dan penyelesaian kasus teror yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Kedatangan lima komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin membawa beberapa informasi baru terkait dengan perkembangan kasus teror terhadap Novel Baswedan.
"Kami bertemu KPK untuk menyampaikan ekspektasi publik yang berlebih kepada kepolisian agar jujur dan obyektif mengusut kasus yang menimpa Novel Baswedan," ujar Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Natalius Pigai di Gedung KPK, Senin, 5 Juni 2017.
Komnas HAM menilai kasus Novel bukanlah kasus biasa. Dalam rekomendasi dengan substansi temuan yang belum bisa diberikan ke masyarakat, para komisioner sepakat mengatakan teror yang menimpa penyidik KPK tersebut terencana dan dilakukan orang terlatih.
Pada 27 April 2017, Komnas telah bertemu dengan koalisi masyarakat sipil. Dalam kesempatan tersebut, permintaan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) diterima. Permintaan itu diteruskan dalam rapat paripurna Komnas pada Mei, yang berujung dengan penugasan Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan selama satu bulan untuk mengumpulkan fakta dan data.
Pekan lalu, Komnas kembali bertemu dengan masyarakat sipil untuk berbagi data. Siang tadi pun Komnas sempat menemui penyelidik Polda Metro Jaya.
Sedangkan Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Hafid Abbas menilai, pada hari ke-55 penyelidikan kasus Novel, kepercayaan publik kepada institusi kepolisian sedang dalam krisis.
"Kasus lain dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat, diurai secara deskriptif. Kalaupun tertunda, semoga karena kesulitan, bukan ketidaksungguhan. Kalau bisa, Presiden (Joko Widodo) dapat mengambil alih, ingin bersama-sama KPK agar harapan publik tidak redup," tuturnya.
Di sisi lain, Komisioner Subkomisi Mediasi Maneger Nasution menyatakan perasaan aman dengan pengusutan kasus yang cepat adalah hak publik, kalau perlu Presiden turut membantu. "Dalam perspektif HAM, negara bisa tampak gagal dalam memberikan jaminan tidak adanya pengulangan peristiwa," ujarnya.
Namun Komnas HAM masih optimistis kasus Novel bisa diselesaikan dengan melihat temuan yang mereka dapat. "Tentu kalau substansi, detail temuan akan kami sampaikan nanti," ucapnya.