KPK: Politikus Golkar Markus Nari Tersangka Terkait Kasus E-KTP

Jumat, 2 Juni 2017 16:48 WIB

Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari berjalan meninggalkan gedung KPK usai dimintai keterangannya oleh penyidik di Jakarta, 17 Mei 2017. KPK memeriksa Markus Nari sebagai saksi untuk tersangka anggta DPR non aktif Miryam S Haryani atas kasus pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Markus Nari sebagai tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan dan penuntutan dalam kasus e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik. Politikus Partai Golkar itu juga diduga menekan Miryam S. Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan.

"Tersangka diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya di Jakarta, Jumat 2 Juni 2017.

Baca juga: Setya Novanto dan Markus Nari Ditanya Soal Miryam Haryani

Febri mengatakan pihaknya menduga Markus Nari mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Irman dan Sugiharto adalah terdakwa dalam kasus tersebut.

Selain itu, KPK, kata Febri, menilai Markus Nari dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung dan tidak langsung pemeriksaan dalam indikasi penyidikan pemberian keterangan yang tidak benar dengan tersangka Miryam S Haryani.

Markus Nari pun disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Febri mengatakan pihaknya juga telah menggeledah rumah Markus dan mendapatkan sejumlah bukti, seperti Berita Acara Pemeriksaan kasus korupsi e-KTP.

Simak pula: Sidang E-KTP, Irman: Ade Komarudin Butuh Rp 4 Miliar buat Markus Nari

Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Markus Nari yang merupakan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu disebut-sebut menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari proyek pengadaan e-KTP. Namun, saat bersaksi dalam persidangan pada Kamis, 6 April 2017, Markus Nari membantah keterlibatan dan aliran duit dari proyek yang merugikan negara Rp 2,9 triliun tersebut.

ARKHELAUS W

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

9 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

10 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

10 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

11 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

13 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

20 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

22 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

23 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

23 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

23 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya