Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang E-KTP, Irman: Ade Komarudin Butuh Rp 4 Miliar buat Markus

Editor

Budi Riza

image-gnews
Markus Nari dan Ade Komarudin saat bersaksi dalam kasus e-ktp di Tipikor, Jakarta Pusat. Kamis, 6 April 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Markus Nari dan Ade Komarudin saat bersaksi dalam kasus e-ktp di Tipikor, Jakarta Pusat. Kamis, 6 April 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin, dan Markus Nari bersaksi dalam sidang korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik hari ini, Kamis, 6 April 2017. Nama dua politisi ini masuk dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, yang keduanya merupakan terdakwa korupsi e-KTP.

Saat ditanya hakim, apakah mereka menerima uang dari proyek ini, Ade Komarudian alias Akom mengatakan, "Saya tidak pernah menerima itu, Insya Allah saya ingat-ingat tidak terima itu," kata Akom di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 April 2017.

Baca: Sidang E-KTP, Anas: Daun Jambu Aja Enggak Ada, Apalagi Uang 

Akom mengatakan tidak tahu soal adanya bagi-bagi duit di kalangan anggota Dewan. "Saya tidak terkait dengan hal ini sama sekali jadi buat apa terima ini apa kaitan sama saya," kata Akom.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Akom disebut menerima uang korupsi e-KTP sebesar US$ 100 ribu. Saat itu, Akom menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Golkar. Adapun Markus juga membantah menerima uang. Dalam surat dakwaan, dia disebut menerima duit Rp 4 miliar. "Tidak pernah terima," kata Markus.

Baca: Sidang E-KTP, Anas Siap Bantu KPK Beberkan tentang Fakta dan Fiksi

Keterangan Akom dan Markus disangkal Irman. Menurut Irman, Akom menyampaikan dalam beberapa kali pertemuan bahwa dia membutuhkan bantuan untuk Markus sebesar Rp 4 miliar. "Beberapa kali pertemuan Pak Akom bilang butuh bantuan untuk Markus Rp 4 miliar, prosesnya itu nanti dibicarakan," kata Irman.

Selanjutnya pada akhir 2013 dan awal 2014, Akom memperkenalkannya dengan seseorang yang dia lupa namanya. Orang itu kemudian datang ke kantor Irman dan mengaku ditugaskan oleh Akom untuk meminta dukungan dana pelaksanaan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat.

Atas permintaan itu, Irman lalu menghubungi Sugiharto dan menugaskan Drajat Wisnu untuk mengantarkan uang ke rumah Akom. "Diterima oleh istri yang menunggu di rumah dinas di Kalibata sehingga bantuan dari Pak Drajat saat itu sudah disampaikan ke istrinya," kata Irman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akom mengatakan, tidak terima dengan pernyataan Irman. Akom meminta informasi mengenai orang yang menunggu di rumah dinasnya dan mengaku telah menerima uang dari Irman. "Saya tidak enak dengan masyarakat Indonesia. Saya tidak pernah menyuruh meminta Pak Irman membantu supaya clear," katanya.

Sayangnya, Irman mengaku tidak tahu siapa orang yang ditemui Drajat. Kemudian hakim bertanya lagi kepada Arkom, "Selama ini Anda tidak pernah mendengar kabar ini?." Dijawab oleh Arkom, "Saya terus terang saja tidak pernah menyuruh, tidak pernah meminta ke pak Irman. Karena itu saya ingin juga dibantu nanti oleh pak Irman, supaya saya juga jadi clear gitu."

Untuk uang kepada Markus, Sugiharto mengaku mengantarnya langsung. "Saya sampaikan ke Markus Rp 4 miliar ke restoran di Senayan, saya sampaikan setelah itu," ujar dia. Namun, Markus tetap membantah. 

MAYA AYU PUSPITASARI

Catatan:
Artikel ini diperbaiki pada Minggu, 9 April 2017 pukul 17.45 WIB setelah mendapat penjelasan tambahan dari Suryawijaya, staf bidang Media Ade Komarudin.

Suryawijaya melanpirkan transkrip rekaman keterangan terdakwa Irman pada sidang tersebut. Materi sanggahan lainnya sudah ada dalam artikel.


"Dengan pak Ade Komarudin, yang biasa saya panggil pak Akom, seingat saya pak Akom, sekitar akhir 2013 atau awal 2014, orang yang pernah bapak perkenalkan sama saya, yang saya lupa namanya, yang menunggu rumah bapak atau rumah dinas Bapak di Kalibata karena pak Akom kan tidak menunggu di rumah dinas, orang itu datang ke kantor saya, yang mengaku ditugaskan oleh pak Ade Komarudin atau pak Akom, untuk meminta dukungan dana untuk pelaksanaan pertemuan para camat, para kepala desa dan para tokoh masyarakat, dan dia mengaku utusan pak Akom dan minta dukungan, sekitar, seingat saya Rp 1 miliar.

Sayakan sangat percaya, pak Akom memang orangnya baik, dan sudah pernah kenal dengan orang yang menunggu rumah pak Akom yang dipercaya oleh pak Akom yang tinggal di Kalibata. Terus saya panggil pak Sugiharto, membicarakan. Akhirnya, ringkasnya, saya dengan pak Sugiharto menugaskan yang namanya Sudrajat, Drajat Wisnu untuk beberapa hari setelah itu untuk mengantarkan ke orang kepercayaanya pak Akom, yang menunggu rumah pak Akom di rumah Dinas di Kalibata.

Sehingga laporan pak Drajat, yang mengantarkan uang itu, katanya, sudah disampaikan. Kalau nggak salah disampaikan kepada isterinya. Sebelum isterinya menerima uang itu, isterinya sudah menelepon suaminya. Akhirnya diserahkanlah uang itu oleh pak Drajat, Drajat Wisnu, kepada orang kepercayaan pak Akom yang menunggu rumah dinas di Kalibata. Demikian yang bisa kami sampaikan yang mulia".

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

14 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?


Kejagung Periksa Ronald Tannur dan Ayahnya Hari Ini

18 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Juli 2024. Putusan majelis hakim yang membebaskan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI, menjadi sorotan publik. ANTARA/Didik Suhartono
Kejagung Periksa Ronald Tannur dan Ayahnya Hari Ini

Edward Tannur dan anaknya, Gregorius Ronald Tannur diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung atas dugaan suap pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera.


Buntut Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Jimly Asshiddiqie Sebut Institusi Kehakiman Alami Kerusakan Parah

9 hari lalu

Jimly Asshiddiqie di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Buntut Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Jimly Asshiddiqie Sebut Institusi Kehakiman Alami Kerusakan Parah

Keterlibatan Zarof Ricar dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.


IKAHI Sesalkan Kasus 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Terjadi di Tengah Perjuangan Kesejahteraan

9 hari lalu

Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Mangapul (kiri), Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2024. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim
IKAHI Sesalkan Kasus 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Terjadi di Tengah Perjuangan Kesejahteraan

IKAHI sebut ribuan hakim kecewa karena kasus 3 hakim PN Surabaya diduga terima suap vonis bebas Ronald Tannur adalah pukulan keras bagi korps hakim.


Kejaksaan Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dari Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

11 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejaksaan Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dari Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

Zarof Ricar sudah ditetapkan menjadi tersangka pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur.


Dalami Kasus Suap Sekma Hasbi Hasan, KPK Periksa Dirut PT Wahana Adyarma

11 hari lalu

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024. Hasbi Hasan, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Dalami Kasus Suap Sekma Hasbi Hasan, KPK Periksa Dirut PT Wahana Adyarma

KPK melakukan pemeriksaan saksi Menas Erwin dalam dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan peradilan Mahkamah Agung.


KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jawa Timur soal Aliran Duit Dugaan Korupsi Dana Hibah

11 hari lalu

Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu ruangan di Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022. KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jawa Timur pascapenangkapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur. ANTARA/Didik Suhartono
KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jawa Timur soal Aliran Duit Dugaan Korupsi Dana Hibah

Penyidik KPK mendalami peran Mahhud dalam kasus suap pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur.


KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

25 hari lalu

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Ahad, 6 Oktober 2024.


Jejak Pendidikan dan karier Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

27 hari lalu

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Jejak Pendidikan dan karier Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan awalnya seorang sekcam. Setelah pensiun ia menjadi pengusaha lalu terjun ke politik.


Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

38 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.