Siti Fadilah Supari Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Alkes

Reporter

Kamis, 1 Juni 2017 08:03 WIB

Terdakwa Siti Fadilah Supari mendengarkan kesaksian dua artis Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal dan Mediana Hutomo dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. “Siti Fadilah Supari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam, 31 Mei 2017.

Iskandar menambahkan terdakwa Siti fadilah Supari juga dijatuhkan pidana tambahan yaitu harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,9 miliar. Apabila Siti tidak bisa membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan hukum tetap maka sebagai gantinya harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Baca juga:
Bacakan Eksepsi, Siti Fadilah Bantah Terima Gratifikasi


Iskandar melanjutkan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka akan dipidana selama 1 tahun penjara. Siti terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim jaksa penuntut umum membuktikan bahwa Siti telah menerima duit senilai total Rp 1,9 miliar. Terdiri dari Rp 1,4 miliar melalui Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif. Rustam adalah Bekas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan.

Baca pula:
Sidang Dakwaan, Siti Fadilah Supari Mengaku Terancam Buta

Selain itu Siti terbukti menerima duit Rp 500 juta berupa traveler cheque dari Sri Wahyuningsih selaku Direktur Keuangan PT Graha Ismaya. Duit itu diyakini sebagai bagian dari suap yang pengadaan alat kesehatan sebab perusahaan tersebut terlibat dalam pengadaan alat kesehatan. Dalam perkara ini, total kerugian negara adalah Rp 6,148 miliar.

Iskandar menyebutkan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya memberikan keterangan berbelit-belit, tidak menyesali perbuatan, dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah Siti belum pernah dihukum dan telah berusia lanjut.

Silakan baca:
3 Mantan Menteri SBY Ini Jenguk Siti Fadilah di Rutan


Usai sidang tuntutan, Siti Fadilah Supari menuturkan tetap membantah telah menerima gratifiaksi tersebut. “Sudah sangat nyata tidak seperti itu,” kata dia. Ia menilai tuntutan yang diberikan juga tidak adil. Pada sidang pekan depan, ia menyatakan akan melakukan pembelaan sendiri atas tuntutan yang dijatuhkan.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Pemerintah Akan Terus Genjot Testing dan Tracing Covid-19

21 Februari 2021

Jokowi Tegaskan Pemerintah Akan Terus Genjot Testing dan Tracing Covid-19

Jokowi menyebut jumlah testing harian di Indonesia sudah memenuhi standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya