Koalisi Masyarakat Sipil: RUU Antiterorisme Tidak Mendesak

Reporter

Rabu, 31 Mei 2017 05:23 WIB

Aksi solidaritas terhadap Koordinator Kontras Haris Azhar #MelawanGelap di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2016. Para pendemo memberi dukungan kepada Haris Azhar yang mengungkap testimoni bandar narkoba Freddy Budiman mengenai dugaan keterlibatan oknum-oknum TNI, Polri, dan BNN. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Presiden Jokowi pada 29 Mei 2017 mengatakan perlunya keterlibatan Militer (TNI) tentang pemberantasan terorisme dalam RUU Antiterorisme, mendapat berbagai tanggapan. Bahkan muncul anggapan seolah mengembalikan kembali pada rezim orde baru.

Terkait hal tersebut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pelibatan milter dalam mengatasi terorisme sesungguhnya sudah diatur tegas oleh UU Nomor 34 Tahun 2014 pada pasal 7 ayat (2), (3): Tugas Pokok Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: (b) operasi militer selain perang, yaitu untuk mengatasi aksi terorisme; ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimkasud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Baca juga:
Imparsial: Pelibatan Militer Berantas Terorisme Sudah di UU TNI

Tanpa revisi UU TNI sudah terlibat sebagaimana terjadi di Poso tanpa harus mengatur pelibatan militer dalam RUU Antiterorisme karna sudah ada dasarnya Hukumnya.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) menilai, pelibatan militer dalam hal ini TNI dalam revisi UU tindak Pidana Teoririsme tidak urgent karena sudah diatur dalam UU TNI. Bila pembahasan ini dipaksakan, maka merupakan kemunduran reformasi sebab salah satu produk reformasi memisahkan Kepolisian dan TNI.

Tidak semua permasalahaan bisa diselesaikan dengan UU, permasalahan terorisme penyelesaian paling efektif ialah kordinasi jangan sampai UU saling bertabarakan. Bila mengacu UU Militer hanya boleh terlibat bila kondisi negara dalam keadaan darurat itupun bila kepolisian tidak mampu lagi.

Baca pula:
Soal Revisi UU Antiterorisme, Kasad: TNI Siap Dilibatkan

KontraS Juga sependapat dengan pernyataan YLBHI, keikutsertaan militer dalam pemberantasan terorisme sama dengan mengembalikan rezim orde baru, dimana pada waktu itu Wiranto sebagai Menteri Pertahanan sekaligus Panglima ABRI pernah mewacanakan UU tersebut namun di tolak aksi mahasiswa yang kemuian dikenal dengan tragedi Semanggi II.

“Isu masuknya militer sama saja negara mengulangi kebodohan lama, KontraS memandang masih banyak pelanggaran HAM dilakukan militer tanpa ada proses, dan jangan sampai ini menjadi permainan proyek untuk mengucurkan anggaran,” kata Puri Kencana Putri di Kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IV j No 5B, Senin 30 Mei 2017, Jakarta Selatan.

Silakan baca:
TNI Terlibat Pemberantasan Terorisme, Pengamat: Tidak Perlu Khawatir Masa Lalu


Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, KontraS, ELSAM, HRWG, LBH Pers, Lespersi, ICW,, SETARA Institute, YLBHI, LBH Jakarta, ILR, ICJR, INFID, Amnesty Internasional Indonesia, Tranparancy Internasional Indonesia (TII), Federasi KontraS, Indonesia Legal Roundtbale (ILR) dalam minggu ini akan melakukan lobi kepada DPR dan sejumlah kajian agar revisi UU Pidana Terorisme tidak disahkan.

MURDINSAH

Berita terkait

LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

13 Desember 2019

LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

LPSK mendesak Jokowi segera meneken revisi aturan soal kompensasi korban teror masa lalu.

Baca Selengkapnya

Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

10 April 2019

Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

Rencana ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa sudah kerap didengungkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.

Baca Selengkapnya

Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

12 Agustus 2018

Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI ternyata masih beroperasi, yakni griya-griya pijat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

26 Mei 2018

Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

Bisa saja Undang-Undang Terorisme secara substansi baik tapi implementasinya di lapangan berjalan bias.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

25 Mei 2018

Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

SBY setuju aparat penegak hukum mendapat kewenangan yang cukup seperti penyadapan dalam mendeteksi, mencegah dan menggagalkan aksi teror.

Baca Selengkapnya

Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

9 Desember 2017

Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

Kontras mengungkapkan aparat keamanan diduga menjadi aktor dominan kasus pelanggaran HAM di Sumatera Utara. Kontras menyoroti praktek tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

Kasus La Gode, KontraS: Panglima TNI Baru Harus Tegas

7 Desember 2017

Kasus La Gode, KontraS: Panglima TNI Baru Harus Tegas

KontraS menyebutkan kasus La Gode merupakan teguran yang tepat begi profesionalisme TNI

Baca Selengkapnya

KontraS Desak Dua Institusi Ini Tuntaskan Kasus La Gode

7 Desember 2017

KontraS Desak Dua Institusi Ini Tuntaskan Kasus La Gode

Kasus La Gode menjadi perhatian KontraS.

Baca Selengkapnya