Pansus Hak Angket Terbentuk, KPK: Penanganan Korupsi Terus

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 30 Mei 2017 20:30 WIB

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat diwawancara sejumlah awak media usai pembukaan Anti-Corruption Teacher Supercamp, di Nusa Dua, Bali, 31 Oktober 2016. TEMPO/BRAM SETIAWAN

TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, mempersilakan bila Dewan Perwakilan Rakyat akan tetap menggunakan hak angket terhadap KPK dalam bentuk panitia khusus. Menurut dia, KPK tidak bisa mencampuri urusan dan hak-hak kelembagaan DPR RI.

Namun, Syarif berharap permasalahan yang ada di KPK tidak perlu sampai dibawa ke dalam hak angket. "Silakan berproses seperti apa adanya di DPR. Kami di KPK berharap ini bukan sesuatu hal yang luar biasa untuk dibicarakan di pansus," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2017.


Baca: Nama-nama Anggota Lima Fraksi di Pansus Hak Angket KPK

Menurut Syarif, ia menduga ada hal yang tak wajar dalam pembentukan pansus hak angket ini. KPK akan mempelajari apakah pembentukan pansus ini telah sesuai dengan mekanisme yang ada sebelum menentukan sikapnya.

KPK, kata Syarif, juga akan mempelajari terlebih dahulu apakah akan hadir bila diundang rapat oleh pansus hak angket nantinya. "Kami liat dulu semua prosesnya setelah itu akan ada sikap resmi KPK setelah kami bicarakan di internal," kata Syarif.


Baca: Ingin Korupsi Swasta Masuk Revisi UU Tipikor, KPK Susun Konsep

Meski DPR telah membentuk pansus hak angket, Syarif yakin KPK tidak akan terganggu dalam menangani perkara-perkara korupsi saat ini. "KPK akan tetap berjalan sebagaimana adanya," kata Syarif.

Dalam rapat paripurna DPR pagi tadi, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengumumkan ada lima fraksi yang mengirimkan nama anggotanya untuk masuk sebagai anggota pansus hak angket. Meski tidak semua fraksi mengirimkan anggota, Fahri berujar pansus hak angket telah terbentuk.

Lima fraksi yang mengirimkan anggotanya di pansus hak angket KPK adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, dan Partai Hanura. Sementara itu, hanya fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera, yang telah resmi menolak dan tidak akan mengirimkan anggotanya.

Berikut daftar anggota Pansus hak angket KPK:

1. Fraksi PDIP
Eddy Kusuma Wijaya
Risa Mariska
Adian Yunus Yusak Napitupulu
Arteria Dahlan
Masinton Pasaribu
Junimart Girsang


2. Fraksi Golkar
Adies Kadir
Muhammad Misbakhun
John Kennedy Azis
Agun Gunanjar
Bambang Soesatyo

3. Fraksi PPP
Arsul Sani
Anas Thahir

4. Fraksi NasDem
Taufiqulhadi
Ahmad HI M. Ali

5. Fraksi Hanura
Dossy Iskandar


AHMAD FAIZ

Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

3 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

3 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

6 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

13 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

14 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

14 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

18 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

19 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya