Nama-nama Anggota Lima Fraksi di Pansus Hak Angket KPK

Reporter

Selasa, 30 Mei 2017 19:37 WIB

Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi (kanan), memberikan surat usulan pengajuan hak angket KPK kepada pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, 28 April 2017. Meskipun menuai kecaman masyarakat, DPR memutuskan melanjutkan pembahasan hak angket. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia khusus hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah terbentuk. Sebanyak lima fraksi telah mengirimkan nama-nama anggotanya. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah, mengatakan beberapa fraksi akan menyusul untuk mengirimkan anggotanya. Menurut dia, ada fraksi-fraksi yang belum mendapatkan kesepakatan dari pimpinan partai.

"Oleh sebab itu, badan musyawarah DPR memutuskan mengundang kepada semua fraksi yang belum mengirimkan nama-nama agar menyampaikan kepada sekretariat jenderal untuk dilanjtukan kepada sekretariat panitia pengurus yang sudah terbentuk," kata Fahri Hamzah saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2017, terkait hak angket untuk KPK.

Baca juga:
Hak Angket KPK, Baleg: Belum Ada Permintaan Tafsir Anggota Pansus

Lima fraksi yang telah mengirimkan anggotanya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, dan Partai Hanura. Sementara itu, baru dua partai yang telah menyatakan tidak akan mengirimkan anggotanya yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

Meski tidak semua fraksi mengirimkan anggotanya, Fahri menegaskan bahwa pansus telah resmi dibentuk. "Tidak masalah, pansus sudah terbentuk," ucapnya.

Baca pula:
Demokrat Pastikan Tak Kirim Wakil ke Pansus Angket KPK

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD seluruh fraksi diwajibkan mengirimkan anggotanya. Sebabnya, pimpinan akan mengirimkan surat kepada fraksi-fraksi yang belum menyerahkan nama anggotanya.

Fahri Hamzah menuturkan pansus hak angket ini harus tetap berjalan meskipun ada fraksi yang belum mengirimkan nama. Menurut dia, fraksi yang menolak pasti tetap akan mengirim anggotanya agar bisa ikut terlibat dalam pembahasan. "Kalau mereka tidak mengirim maka pansus gak terkendali. Begitu mereka mengirim tentu akan ada perdebatan di dalamnya dan arah pansus akan diputuskan bersama," katanya.

Silakan baca:
Pansus Hak Angket KPK, Taufik Kurniawan: Semua Fraksi Harus Ikut

Berikut daftar anggota Pansus hak angket KPK:

1. Fraksi PDIP
Masinton Pasaribu
Eddy Kusuma Wijaya
Risa Mariska
Adian Yunus Yusak Napitupulu
Arteria Dahlan
Junimart Girsang

2. Fraksi Golkar
Bambang Soesatyo
Adies Kadir
Muhammad Misbakhun
John Kennedy Azis
Agun Gunanjar

3. Fraksi PPP
Arsul Sani
Anas Thahir

4. Fraksi NasDem
Taufiqulhadi
Ahmad HI M. Ali

5. Fraksi Hanura
Dossy Iskandar


AHMAD FAIZ

Simak:
Gulirkan Hak Angket KPK, Fraksi PKS Desak MKD Adili Fahri Hamzah

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

13 menit lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

20 menit lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

2 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

3 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

5 jam lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

5 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

12 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

13 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

13 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

18 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya