Lihat Lebih Dekat Gedung Merah Putih Milik KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR periode 2009-2014 Charles Jones Mesang dalam kasus suap. Yakni kasus pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan pada Kawasan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun anggaran 2014.
Charles merupakan salah satu tersangka dari pengembangan kasus mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik.
Dalam perkara ini, ia diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan pada Kawasan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun anggaran 2014. Saat itu, Charles menjabat sebagai anggota Komisi bidang Ketenagakerjaan DPR.
Charles diduga menerima duit sebesar Rp 9,75 miliar. Duit itu diterima Charles berasal dari total anggaran optimalisasi anggaran tersebut. Ia menerimanya bersama dengan Jamaluddien. Simak juga : KPK Belum Temukan Keterlibatan Ketua BPK di Kasus Suap Kemendes
Namun Febri mengatakan Charles telah mengembalikan duit korupsi senilai US$ 80 ribu atau sekitar Rp 1 miliar (Kurs US$=Rp 13.340). Duit yang diserahkan anggota DPR itu diduga ada kaitannya dengan kasus korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans).
Akibat perbuatannya, Charles disangka oleh KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.