TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo, mengatakan praktik suap-menyuap untuk mendapatkan penilaian positif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat merusak tata kelola keuangan negara lantaran hasil penilaiannya berpotensi menyesatkan. Selain itu praktik ini menggambarkan bahwa korupsi di Indonesia dilakukan secara sistematis dan dapat ditutupi oleh para auditor.
Bambang menuturkan komisinya mendesak pemerintah memberi perhatian khusus terkait kasus dugaan suap untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Seperti diketahui, Laporan keuangan tahun 2016 Kemendes PDTT mendapatkan predikat WTP dari BPK.
Baca: KPK Cokok Pejabat BPK, Begini Detik-detik Penangkapannya
Bambang berujar, adanya praktik suap untuk mendapatkan predikat WTP menandakan bahwa hasil pemeriksaan dan penilaian BPK manipulatif. Predikat WTP ini juga dianggap menyesatkan dan merusak tata kelola keuangan negara. “Berarti, ada praktik jual-beli predikat hasil pemeriksaan BPK,” katanya dalam keterangan tertulis, Ahad, 28 Mei 2017.
BPK, kata Bambang, bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara atau lembaga dan badan lain yang mengelola keuangan negara. BPK berwenang meminta keterangan atau dokumen dari setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara serta badan lain.
Baca: Dua Auditor Utama dan Satu Staf BPK Kena OTT KPK
“Kalau auditor BPK manipulatif karena menerima uang suap, laporan hasil pemeriksaan pun pasti tidak jujur atau sarat kebohongan. Akibatnya, gambaran tentang tata kelola keuangan negara menjadi amburadul, karena benar-salah atau untung-rugi menjadi sulit ditelusuri,” ujarnya.
Bambang menjelaskan suap untuk mendapatkan predikat WTP dari BPK merupakan modus pelaku untuk menutup-nutupi penyimpangan anggaran. Menurut dia, hal ini adalah model lain dari praktik korupsi berjamaah. “Kalau modus ini tidak dihentikan, korupsi di negara ini akan sangat sulit diperangi,” tuturnya.
Baca: KPK Temukan Sejumlah Uang dalam OTT Pejabat BPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap pemberian predikat WTP yang melibatkan Kemendes PDTT dan BPK. Empat orang tersebut berinisial SUG, JBP, RS, serta ALS.
SUG, dalam perkara ini, memegang posisi sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Desa. Sementara itu, JBP adalah pejabat eselon 3 Kemendes, RS pejabat eselon 1 BPK, dan ALS adalah auditor BPK.
AHMAD FAIZ