Sebab-sebab Lambatnya Pembahasan RUU Antiterorisme

Reporter

Senin, 29 Mei 2017 16:32 WIB

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly saat mengikuti rapat koordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 Januari 2016. Rapat tersebut membahas penetapan Prolegnas Prioritas 2016 dan perubahan Prolegnas RUU 2015-2019. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme Arsul Sani mengatakan masih adanya perbedaan pandangan dalam beberapa isu RUU Antiterorisme. Ia menerangkan pihaknya masih mendengar kelompok masyarakat untuk menjadi pertimbangan.

"Ada beberapa isu yang memang memerlukan kehati-hatian dari panja dan pansus. Tetapi saya melihat juga bahwa sudah ada kemajuan yang bisa kita capai," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 29 Mei 2017, terkait lambatnya pembahasan RUU Antiterorisme.

Baca juga:
RUU Anti Terorisme, Wiranto: Pekan Depan Kelar


Ia mencontohkan terkait pasal pidana materiil yang mengatur pidana persiapan aksi teror sudah diselesaikan anggota panitia kerja. Menurut dia, inilah yang dibutuhkan aparat kepolisian untuk memberantas dan menindak rencana aksi teror. "Ini yang sebelumnya disebut sebagai kekurangan landasan hukum," katanya.

Selain itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengakui adanya perdebatan terkait perpanjangan waktu penahanan bagi terduga pelaku teror. Dalam KUHAP, kata Arsul, polisi hanya bisa menahan 1×24 jam setelah penangkapan sementara itu, dalam UU Tindak Pidana Terorisme yang ada sekarang mengatur ketentuan penahanan selama tujuh hari.

Baca pula:
Pemerintah Menjamin Revisi UU Anti Terorisme Tak Langgar HAM


Wacana berkembang dalam pembahasan revisi UU Terorisme selama 30 hari penahanan. "Banyak elemen masyarakat keberatan. Masukan inilah yang menjadi dasar bagi fraksi menyusun DIM," kata Arsul.

RUU tentang tindak pidana terorisme yang sedang dibahas di DPR digenjot penyelesaiannya menyusul teror bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu pekan lalu. Pembahasan berlangsung alot karena sebagian isinya mendapat pro dan kontra.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Dewan mempercepat pembahasan revisi UU Tindak Pidana Terorisme. Menurut dia, penyelesaian mendesak untuk mengantisipasi aksi teror serupa seperti Bom Kampung Melayu.

"Kami segera meminta DPR mempercepat RUU Antiterorisme. Ini kita harapkan bisa menjadi upaya antisipati kejadian seperti kemarin," kata Yasonna. Meski begitu, ia memastikan revisi undang-undang bakal tetap memperhatikan masalah hak asasi manusia.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

2 jam lalu

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

4 jam lalu

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

5 jam lalu

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

5 jam lalu

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.

Baca Selengkapnya

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

7 jam lalu

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.

Baca Selengkapnya

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

7 jam lalu

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.

Baca Selengkapnya

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

8 jam lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

1 hari lalu

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.

Baca Selengkapnya

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

1 hari lalu

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

1 hari lalu

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.

Baca Selengkapnya