Pimpinan KPK dan BPK menggelar jumpa pers terkait kasus suap BPK terkait audit laporan Keuangan Kementerian Desa. TEMPO/Istman
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa SUG diduga sebagai aktor utama dalam kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). SUG yang dimaksud adalah Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito.
KPK menyebut SUG sebagai sosok yang melobi BPK agar lembaganya mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangannya. "Dalam rangka memperoleh WTP, SUG diduga melakukan pendekatan kepada pejabat dan auditor BPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu, 27 Mei 2017.
KPK belum bisa memastikan kapan SUG mulai melakukan pendekatan terhadap pejabat-pejabat BPK. Namun, jika mengacu pada waktu dimulainya pemeriksaan laporan keuangan Kemendes 2016, diduga pendekatan dilakukan pada bulan Maret 2017.
KPK juga belum bisa memastikan apakah SUG bergerak atas inisiatif sendiri atau atas perintah Menteri Desa Eko Putro Sandjojo. Menurut Agus, hal itu akan digali lagi dalam proses pengembangan kasus.
"Kalau ada petunjuk akurat, pasti dikembangkan. Semua masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan atas petunjuk dan keterangan yang didapat," ujar Agus.
Sehari sebelumnya, KPK menangkap tujuh orang di tempat berbeda dalam operasi tangkap tangan pada Jumat, 26 Mei 2017. Sehari setelah penangkapan itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain SUG, KPK menetapkan tiga tersangka lain, yaitu JBP selaku pejabat eselon 3 Kemendes, RS selaku pejabat eselon 1 BPK, dan ALS yang menjadi auditor BPK.
SUG dan JBP diposisikan sebagai tersangka pemberi gratifikasi dalam perkara dugaan suap BPK ini. Keduanya dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Sedangkan, RS dan ALS sebagai tersangka penerima suap.
Temuan BPK: Persetujuan Impor Gula 2015-2017 Sebesar 1,69 Juta Ton Tak Lewat Rapat Koordinasi
1 hari lalu
Temuan BPK: Persetujuan Impor Gula 2015-2017 Sebesar 1,69 Juta Ton Tak Lewat Rapat Koordinasi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Persetujuan Impor gula sejumlah 1,69 juta ton yang dikeluarkan Menteri Perdagangan sepanjang 2015 hingga semester I 2017 tak melalui rapat koordinasi.