TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus gratifikasi audit laporan keuangan Kementerian Desa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Suap itu diberikan agar BPK memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kemendes Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2016.
"KPK meningkatkan status ke penyidikan, serta menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan inisial SUG, JBP, RS, serta ALS," kata Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu, 27 Mei 2017.
Baca: KPK Temukan Sejumlah Uang dalam OTT Pejabat BPK
Dalam perkara ini, Laode menjelaskan SUG memegang posisi sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Desa. Sementara itu, JBP adalah pejabat eselon 3 Kemendes, RS pejabat eselon 1 BPK, dan ALS adalah auditor BPK.
Penyidik KPK menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkao tangan di dua lokasi berbeda pada Jumat, 26 Mei 2017. Tiga orang yaitu JBP, RS, serta ALS ditangkap lebih dahulu dalam pertemuan di BPK, baru kemudian SUG ditangkap di kantor Kementerian Desa. "SUG sebagai pemberi suap dalam kasus ini," ujar Laode menambahkan.
Terkait pasal yang disangkakan kepada mereka, Laode menyebut SUG dan JBP akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal selaku pemberi suap atau gratifikasi adalah 5 tahun penjara.
Baca: Auditor BPK Terkena OTT, Ketua KPK: Tunggu Konferensi Pers Besok
"Sebagai penerima, RS dan ALS dikenai Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Laode. Ancaman hukuman untuk RS dan ALS adalah paling lama 20 tahun
ISTMAN M.P.