Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat meninjau TKP bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, 26 Mei 2017. Ledakan bom mengakibatkan 15 orang menjadi korban, lima di antaranya meninggal dunia. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian berharap revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Revisi UU Antiterorisme akan menguatkan upaya pencegahan aksi-aksi teror dan memungkinkan adanya tindakan hukum terhadap berbagai perilaku yang mengarah pada aksi teror.
"Dalam UU ini, kami menghendaki masalah pencegahan harus terakomodir supaya ada kegiatan yang betul-betul sistematis dan komprehensif untuk mencegah," kata Jenderal Tito di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, Jakarta Timur, Jumat malam, 26 Mei 2017.
Selain payung hukum yang berfungsi sebagai upaya pencegahan, kata dia, penerapan program rehabilitasi juga perlu diatur untuk pihak-pihak yang sudah terpengaruh oleh pemikiran yang radikal. "Ketiga, kami menghendaki kriminalisasi sejumlah perbuatan awal terorisme," kata dia.
Perbuatan awal ini di antaranya termasuk sejumlah pelatihan militer yang kerap diadakan kelompok teroris sebelum melakukan aksi teror. Ia mengatakan selama ini Polri tidak bisa menangkap orang-orang yang ikut serta dalam pelatihan tersebut sebelum mereka terbukti telah melakukan aksi teror.
"Kalau mereka menggunakan senjata kayu, airsoftgun, kami tidak bisa tangkap mereka. Mereka naik ke gunung, latihan kamping, padahal sebetulnya niat kegiatan kamping itu bagian dari menuju operasi serangan teror. Nah harusnya itu bisa dikriminalisasi atau ditindak. Banyak hal yang harus dikriminalisasi sebelum peristiwa teror terjadi," tutur Tito lagi.
Selain itu, orang yang terindikasi masuk jaringan teroris seharusnya bisa ditindak.
"Contoh lainnya, setelah memetakan organisasi teroris, siapa pun yang masuk organisasi itu sepanjang bisa dibuktikan kalau dia masuk organisasi itu, dia bisa dipidana. Itu otomatis kami powerful menangani kasus terorisme," kata Tito.
Tito berharap Revisi UU Antiterorisme bisa segera diselesaikan dan diundangkan agar dapat menjadi payung hukum bagi Polri dalam menjaga kondisi keamanan negara. "Harapannya revisi UU Antiterorisme cepat diselesaikan dan kemudian cepat diundangkan agar keamanan nasional terjamin," kata Tito.