TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengharapkan agar revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) segera dirampungkan. "Revisi RUU terorisme sangat mendesak," kata H.M. Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat, 26 Mei 2017, setelah terjadi bom Kampung Melayu.
Revisi aturan terorisme kembali mencuat pasca-ledakan bom Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu malam, 24 Mei 2017. Ledakan tersebut menyebabkan tiga polisi meninggal, dan dua orang yang diduga pelaku bom bunuh diri. Saat ini pembahasan revisi aturan tersebut masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca juga:
Jenderal Tito: Bahan Bom Kampung Melayu Dijuluki Ibunya Setan
Bom Kampung Melayu, PGI: Negara Terlalu Abai terhadap Radikalisme
Menurut Jaksa Agung Prasetyo, saat ini aturan tentang terorisme belum memadai, orang bebas melakukan tindak terorisme. "Sekarang harus menunggu akibat dulu. Setelah ada akibat baru melakukan tindakan. Mestinya sebelum itu kita melakukan tindakan. Tindakan preventif paling penting."
Prasetyo mencontohkan kegiatan yang menjurus terorisme di antaranya adanya pelatihan militer oleh masyarakat sipil. Atau, kata dia, pergi ke luar negeri bergabung dengan negara lain dan melakukan tindak pidana terorisme. "Mungkin arahnya ke sana. Makanya harus ditangkal dahulu," ujarnya. Kewaspadaan seluruh elemen masyarakat harus ditingkatkan setelah kejadian bom Kampung Melayu.
ERWAN HERMAWAN
Simak:
Bom Kampung Melayu, Jokowi Desak Pembahasan Revisi UU Anti-Terorisme Diselesaikan
Video Terkait: Polisi Geledah Rumah Terduga Pelaku Bom Kampung Melayu di Bandung