Revisi UU Antiterorisme Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Jumat, 26 Mei 2017 14:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rancangan Undang-Undang Antiterorisme Muhammad Syafii menargetkan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Revisi UU Antiterorisme bisa rampung pada tahun ini. "Tahun ini InsyaAllah bisa selesai," ujar Safii saat dikonfirmasi Tempo, Jumat, 26 Mei 2017.
Sebelumnya, saat mengunjungi lokasi bom Kampung Melayu pada Kamis malam kemarin, 25 Mei 2017, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar dasar hukum mencegah tindak terorisme segera dirampungkan. Undang-Undang ini, kata Jokowi, dapat menjadi landasan bagi pencegahan aksi teror di Indonesia.
Baca: Bom Kampung Melayu, Jokowi Desak Pembahasan Revisi UU Anti-Terorisme Diselesaikan
Jokowi menegaskan keharusan membangun landasan hukum untuk mencegah teror. "Ini sebuah masalah yang mendesak, melihat kejadian kemarin (bom Kampung Melayu), sehingga tadi kami perintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto segera menyelesaikan pembahasan Revisi UU Antiterorisme," ujar Jokowi.
Saat mengunjungi lokasi bom Kampung Melayu, Jokowi didamping Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK. Keduanya juga menyempatkan untuk menjenguk korban selamat dalam aksi tersebut di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Simak: Soal RUU Terorisme, Kepala BNPT: Ada Arahan dari Presiden
Safii melanjutkan, pihaknya belum ada berkomunikasi dengan pemerintah pasca bom Kampung Melayu tersebut. Namun, kata dia, selama ini pemerintah dan DPR aktif membangun komunikasi. Menurut dia belum ada hambatan dalam pembahasan Revisi UU Antiterorisme. "Saat ini berjalan lancar. Enggak ada kendala," kata dia.
Safii menuturkan pembahasan revisi terus berkembang hingga saat ini. Dalam Revisi UU Antiterorisme yang diajukan pemerintah, revisi yang paling diutamakan adalah terkait penindakan. Namun dalam pembahasan bersama di Pansus, revisi ini terus berkembang.
"Pembahasan berkembang menjadi tiga hal, yakni pencegahan, penindakan, dan penanganan korban dalam peristiwa terorisme," kata Safii.
EGI ADYATAMA