TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto terus mendorong penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. RUU tersebut kini tengah dibahas panitia kerja (panja), setelah daftar inventaris masalahnya diserahkan dari DPR kepada pemerintah.
"Hanya masalahnya memang masih tarik-ulur di beberapa pasal, juga yang menyangkut masalah judul," kata Wiranto saat ditemui di depan kantornya, Jakarta, Jumat, 3 Februari 2017.
Baca: Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan
Menurut Wiranto, judul RUU Nomor 15 Tahun 2003 itu masih menyandingkan terorisme dengan istilah “tindak pidana”. Menurut dia, istilah itu membuat penanganan terorisme hanya difokuskan pada lembaga tertentu, seperti Polri.
"Kalau tindak pidana kan lingkupnya sempit, ya. Kami berpendapat bahwa terorisme itu satu gerakan yang bersifat internasional, kemudian transnasional, dan nasional," tutur Wiranto.
Wiranto menyebut persoalan terorisme kini ada dalam sirkulasi antarnegara. "Maka perlawanannya harus total, tidak bisa hanya kita serahkan kepada salah satu institusi di negeri ini," ucapnya.
Baca: Alasan Wiranto Desak DPR Segera Putuskan Revisi UU Terorisme
Kehadiran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kata Wiranto, bisa menangani perencanaan menghadapi kasus teroris. Namun, untuk penanggulangan, dia menambahkan, butuh peran lintas lembaga, bahkan masyarakat. "Apakah TNI, polisi, keamanan lingkungan, dan sebagainya. Melawan terorisme itu kan harus total," tuturnya.
Dia mengaku terus mendalami RUU Anti-Terorisme tersebut agar saat sah tak muncul kendala lagi. "Kalau melawan terorisme terkendala UU itu kan sesuatu yang menyedihkan. Jadi harus lengkap dan menggerakkan seluruh potensi negara ini," ujar Ketua Dewan Pembina Partai Hanura itu.
Menurut dia, perlu perumusan lebih jauh untuk menentukan lingkup penanganan terorisme. "Soal tarik-ulur, hanya ranah polisi, atau apakah akan melibatkan TNI, itu semua sedang dirumuskan," kata Wiranto.
YOHANES PASKALIS
Baca juga:
Ahok Belum Temui Ketua MUI Ma'ruf Amin, Ini Kendalanya
Alasan Jokowi Akan Terima SBY Setelah 15 Februari